DOLOKSANGGUL (Waspada): Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) diproyeksikan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Demikian disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Humbang Hasundutan (Humbahas), Jaulim Simanullang saat membuka rapat persiapan evaluasi pelaksanaan SPBE Tahun 2024, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Humbahas, Kamis (15/8).
Dijelaskan, bahwa SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE secara terintegrasi. Tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Jaulim memaparkan, bahwa penerapan SPBE dalam instansi pemerintahan harus dievaluasi setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di daerah tersebut. Penilaian atau evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).
“Saat ini kita sedang melaksanakan evaluasi mandiri yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Permenpan No 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan evaluasi mandiri ini, sambung Jaulim, ada hal yang harus dipenuhi dalam setiap indikator penilaian atau evaluasi yaitu mengunggah bukti dukung setiap indikator. “Dalam rapat ini harus ada manfaatnya dan bekerja dengan super tim. Ini sudah kebutuhan, maka lebih cepat lebih bagus. Karena kedepan, bekerja bisa dimana-mana, tidak hanya di atas meja lagi,” pungkasnya.
Kadis Kominfo Batara Franz Siregar menambahkan, nilai indeks SPBE Kabupaten Humbahas pada evaluasi tahun 2023 lalu masih dalam kategori cukup dengan nilai 2,3. Kemudian, kelengkapan berkas dan data pendukung sesuai dengan Permenpan 59 Tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE dari setiap OPD dapat meningkatkan indeks SPBE Kabupaten Humbahas menjadi predikat baik dengan Nilai 2,6.
Katanya lagi, untuk meningkatkan nilai SPBE itu, sangat perlu adanya kerjasama dan komitmen setiap OPD atau dinas terkait dalam mendukung penerapan SPBE di Kabupaten Humbahas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif transparan dan akuntabel. (cas)