Scroll Untuk Membaca

Sumut

Staf Ahli Bupati Melepas 59 Kafilah Palas Ikuti MTQN Tingkat Provsu

Staf Ahli Bupati Melepas 59 Kafilah Palas Ikuti MTQN Tingkat Provsu
Bustami Harahap, S.Sos, staf ahli Bupati melepas 59 orang kafilah Padang Lawas untuk mengikuti MTQ nasional tingkat provinsi Sumatera Utara di Padangsidimpuan.(Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada): Staf Ahli Bupati, Bustami Harahap melepas 59 orang kafilah kabupaten Padang Lawas (Palas) diberangkatkan ikuti Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke 39 di Sioirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Demikian pantauan Waspada, Rabu (19/6) di lapangan perkantoran terpadu Segala-gala. Ke-59 orang kafilah Kabupaten Padang Lawas itu sesuai surat mandat Bupati Padang Lawas nomor 400.8/1833/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Staf Ahli Bupati Melepas 59 Kafilah Palas Ikuti MTQN Tingkat Provsu

IKLAN

Sementara seluruh peserta sudah terdaftar secara online dan sudah terverifikasi LPTQ Sumatera Utara sebagai peserta MTQ Ke 39 tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2024.

Dan untuk mengikuti pelaksanaan MTQ nasional tingkat provinsi yang akan berlangsung tanggal 20 sampai 30 Juni 2024, seluruh peserta juga telah mengikuti berbagai rangkaian pelatihan.

Seperti dikatakan Musa Irwan Hasibuan, S.Psi, MSi yang juga Sekretaris LPTQ Kabupaten Padang Lawas, berharap agar seluruh peserta bisa tampil dan memberikan yang terbaik, sekaligus mengharumkan nama baik daerah Padang Lawas.

Apalagi seluruh peserta yang menjadi utusan Kabupaten Padang Lawas MTQ ke 39 tingkat Provsu tahun 2024 ini merupakan Juara 1 cabang-cabang MTQ pada tingkat kabupaten Padang Lawas di Kecamatan Ulu Sosa pada bulan Februari yang lalu.

Selain telah mengikuti latihan-latihan sesuai cabang yang diikuti masing-masing peserta. Malah pelatihan dan bimbingan dari pembimbing profesional, katanya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE