Sumut

Standar Ganda Penegakan Hukum Di Polsek Bandar Pulau

Masyarakat Kecewa Dan Kehilangan Kepercayaan

Standar Ganda Penegakan Hukum Di Polsek Bandar Pulau
Petugas jaga mengatakan Kapolsek Bandarpulau, AKP Syawaluddin tidak berada di tempat, namun aneh mobil Fortuner miliknya terparkir di sana.Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

BANDARPULAU (Waspada) : Masyarakat di wilayah hukum Polsek Bandarpulau, Polres Asahan, Sumatera Utara, mulai resah dan kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah mereka, Minggu (12/5).

Hal ini dikarenakan adanya dugaan penerapan standar ganda dalam penanganan dua kasus pencurian oleh pihak kepolisian. Dua peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 dan Februari 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kejadian pertama, seorang ibu rumah tangga, Nurasiah, 54, warga Desa Padang Pulau Kec Bandarpulau Kab Asahan. Nurasiah menjelaskan, ketidakadilan ini berawal saat petugas Polsek Bandar Pulau menangkap anaknya, KRS alias Ojak, serta temannya K alias Kefri.

Dua orang ini dituduh mencuri dua janjang sawit milik salah satu perusahaan perkebunan swasta yang ada di sana awal Desember 2023. Mereka kemudian dibawa ke Polsek dan dilakukan penahanan serta pemeriksaan intensif.

Belakangan kata Nurasiah, oknum petugas Polsek Bandar Pulau melepaskan Kefri, sedangkan anaknya tetap ditahan dan dilakukan penyelidikan sehingga ditetapkan jadi tersangka.

Anaknya lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran berikut berkasnya untuk disidangkan. Ojak lalu dihukum lima bulan kurungan dan saat ini sudah keluar dari penjara menghirup udara bebas.

Sementara temannya sesama pelaku pencurian sawit, Kef, bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

“Kenapa cuma Saya aja yang dijebloskan ke penjara, sementara Kefri dibebaskan, padahal kami sama mencuri, saya tidak terima ketidakadilan ini,” ujar Ojak saat wawancara dengan Waspada.

Kejadian kedua, saat Ojak menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku, tepatnya awal Februari 2024, Kef dan temannya, Jun, kembali ditangkap diduga mencuri sawit di kebun milik perusahaan tempat mereka semula ‘bekerja’. Namun lagi-lagi, Kef dan Jun tidak ditahan, sebaliknya malah bebas berkeliaran.

“Di mana keadilan ini, kenapa anak saya saja yang diproses, temannya tidak,” ucap Nurasiah. Atas ketidakadilan ini, Nurasiah meminta Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengevaluasi kinerja dan profesionalisme jajaran di Polsek Bandarpulau.

Kapolsek Bandarpulau, AKP Syawaluddin dikonfirmasi Waspada pada 2 Mei 2024 tidak berada di kantor. Petugas jaga menyatakan kapolsek sedang berada di Kisaran, namun anehnya, mobil Fortuner hitam milik pimpinannya itu terparkir di sana.

Waspada lalu mencoba menelepon berkali kali, namun tidak diangkat. Demikian juga pesan langsung lewat WA tidak juga dijawab. Sekira pukul 18.00, kapolsek lalu menelepon kembali dan bertanya keperluan konfirmasi.

Kapolsek lalu menjawab kasus Kefri dan Jun berjalan, dan saat ini statusnya masih P19. Saat Waspada bertanya lebih mendalam, kapolsek menjelaskan sebaiknya bertemu langsung.

Waspada kemudian bertanya kapan masuk ke kantor Polsek Bandarpulau, kapolsek menjawab sebaiknya bertemu di Kisaran. Selanjutnya pada Sabtu, 4 Mei 2024, Waspada kembali menghubungi kapolsek untuk konfirmasi, lalu dijawab dengan “waalaikumsalam” tanpa memberitahu kapan bisa bertemu untuk dikonfirmasi.

Pada Senin 6 Mei 2024, Waspada kembali bertanya kapan bisa dikonfirmasi, lalu dibalas dengan jawaban mengambang.

“Iya bang, nanti dikabari,” tulis kapolsek melalui WA.

Berikutnya Selasa 7 Mei 2024, Waspada kembali mengkonfirmasi kapolsek, namun sampai berita ini dikirimkan, kapolsek tidak menjawab.

Saufi Simangunsong, mahasiswa Fakultas Hukum salah satu universitas di Medan menyesalkan adanya ketimpangan penegakan hukum di Polsek Bandarpulau. Menurutnya, penting bagi pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Penegakan hukum yang adil dan imparsial adalah kunci untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ucap Saufi. (a21/a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE