BINJAI (Waspada) : Kasus sengketa tanah dengan penggugat Ambarsen sudah lama berakhir. Dari kasus tersebut, gugatan Ambarsen selaku ahli waris dikabulkan majelis hakim hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Ambarsen kembali curiga dengan sikap kepala lingkungan (Kepling) II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Syamsul Nasution. Sebab, pada Jumat (29/9) sore, Kepling melakukan pengukuran terhadap aset yang masuk dalam surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor 592.2/67/BU/VI/1994.
Padahal, kata Ambarsen, surat pelepasan hak dengan ganti rugi atas nama NN (tergugat dua), sudah cacat hukum berdasarkan putusan pengadilan. “Saya menduga ada oknum mafia yang ingin menguasi aset tersebut,” kata Ambarsen di kediamannya, Jalan Anggrek, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Minggu (1/10).
Ambarsen menjelaskan, sesuai dengan surat jual beli tahun 1949, aset yang tertuang dalam surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor 592.2/67/BU/VI/1994 atas nama NN (tergugat dua), adalah milik neneknya (Supiah) yang dibeli dari Munusami.
Lebih lanjut diterangkannya, pada tahun 2015 lalu dirinya mengajukan gugatan perdata ke PN Binjai. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepling II yang masa itu dijabat oleh Muhammad Iskandar (tergugat satu) dan NN (tergugat dua).
Muhammad Iskandar, sebut Ambarsen, bekerja sama dengan NN untuk menguasai tanah milik neneknya dengan luas 14 meter persegi. Dalam perkara itu, surat pelepasan hak dengan ganti rugi nomor 592.2/67/BU/VI/1994 milik NN, yang diduga dibuat dengan sistem mafia turut dimasukkan dalam gugatan untuk dibatalkan.
Akhirnya, sambung Ambarsen, putusan hakim baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Pengadilan Tinggi (PT) Medan, hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), gugatannya dikabulkan.
“Dalam putusan hakim MA disebutkan, bahwa alat bukti tergugat berupa surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor 592.2/67/BU/VI/1994, ternyata tergugat mengganti rugi dari orang yang tidak berhak menerima ganti rugi. Sehingga kasasi tergugat ditolak olah MA,” tegasnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, lanjut Ambarsen, pihaknya sudah menyurati lurah dan camat tertanggal 11 April 2018. Surat ini dimaksudkan agar pihak lurah dan camat tidak melayani permohonan apapun berkaitan dengan surat pelepasan hak dengan ganti rugi tersebut.
“Nah, Jumat kemarin Kepling (yang sekarang) melakukan pengukuran terhadap aset itu. Saya curiga akan ada permainan mafia lagi untuk menguasi aset tersebut. Jadi saya ingatkan kepada lurah, camat, bahkan pihak bank, untuk tidak melayani permohonan apapun berkitan dengan surat maupun aset tersebut,” cetusnya.
Ambarsen menegaskan, cepat atau lambat dirinya akan mengajukan gugatan terhadap surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor 592.2/67/BU/VI/1994 tersebut. “Surat ini sudah cacat hukum. Asetnya masih masuk dalam surat jual beli yang dilakukan nenek saya tahun 1949. Aset itu nantinya masuk dalam sertifikat hak milik No 866 Tahun 1999. Sertifikat itu milik orang tua saya (Mariama) selaku ahlis waris Supiah, nenek saya,” pungkasnya.
“Saat pengukuran oleh Kepling, mereka minta jalan dari lahan saya dan tidak saya kasi. Kepling juga bilang, gak perlu tanda tangan saya, cuma mau minta jalan untuk mengukur. Saya pun jadi curiga, untuk apa pengukuran itu. Makanya saya ingatkan lurah, camat, dan bank, untuk lebih teliti dan tidak melayani permohonan apapun berkaitan dengan aset serta surat pelepasan hak dengan ganti rugi Nomor 592.2/67/BU/VI/1994 tersebut,” tambah Ambarsen.
Sementara, Kepling II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Syamsul Nasution, tidak menepis telah melakukan pengukuran terhadap aset milik NN. “Saya tidak tahu soal perkara yang disampaikan Ambarsen. Yang pasti, saya disuruh lurah ukur. Katanya pemilik aset mau buat surat. Ya sudah saya ukur,” kata Syamsul sembari mengatakan, Senin akan disampaikan kepada lurah terkait status tanah dimaksud.
Diketahui, gugatan Ambarsen sudah selesai dan tertuang dalam surat putusan PN Binjai 2 Maret 2016, Nomor 30/Pdt.G/2015/PN.BNJ dan putusan PT Medan 1 Agustus 2016 Nomor 206/PDT/2016/PT.MDN serta putusan MA Nomor 3495 K/Pdt/2016. (a34)