Scroll Untuk Membaca

Sumut

Suami Bunuh Mantan Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Juru periksa Polres Asahan sedang membawa tersangka pembunuhan mantan istri, RI, yang dikenakan pasal pembunuhan berencana. Waspada/Sapriadi
Juru periksa Polres Asahan sedang membawa tersangka pembunuhan mantan istri, RI, yang dikenakan pasal pembunuhan berencana. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): RI tersangka pembunuhan mantan istrinya dengan alasan sakit hati karena tidak mau berhubungan badan, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, didampingi Kasi Humas AKP Dolly Silaban, saat dihubungi Waspada, Senin (26/2). Dia mengatakan bahwa RI, warga Kampung Lalang, Desa Aek Loba, Kec Aek Kuasan, Kab Asahan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Siti Wulandari,25, warga Dusun VI, Desa Aek Loba Afd I, Kec Aek Kuasan, Kab Asahan, yang juga sebagai mantan istrinya, di rumah kos Desa Aek Loba Afd I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suami Bunuh Mantan Istri Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

IKLAN

Rianto menerangkan berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ditemukan RI dikenakan Pasal 338 KUHP Sub 340 KUHP dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

“RI dikenakan pasal pembunuhan berencana,” jelas Rianto.

Rianto mengatakan, bahwa RI dengan korban sudah bercerai sekitar satu tahun lalu, dan sering terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, karena RI meminta rujuk, namun korban tidak mau. Dan puncaknya pada Jumat (23/2) dini hari, saat korban masuk dalam kost dan membangunkan korban untuk mengajak hubungan badan tapi ditolak dengan alasan sudah bercerai dan korban sedang haid, dan akhirnya menghabisi korban dengan mencekik lehernya.

“Tersangka mencoba mengelabui petugas, dengan membuat korban tewas bunuh diri dengan cara gantung diri di jendela,” jelas Rianto.

Namun kata Rianto, ada kejanggalan, dan hasil pemeriksaan autopsi, bahwa korban tidak tewas dengan cara bunuh diri, ditambah lagi dengan ada luka lebam di tubuh korban.

“Dengan temuan ini dan interogasi RI terungkap bahwa ini adalah pembunuhan,” jelas Rianto. (a20/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE