DELISERDANG (Waspada): Seorang suami, ARB, 37, melaporkan istrinya, ES, 37, seorang ASN di Dinas Pendidikan Deliserdang, ke Satreskrim Polresta Deliserdang atas dugaan memberikan keterangan palsu.
ARB berharap polisi menindaklanjuti dua laporan yang telah dia ajukan. “Saya berharap dengan dua laporan ini, terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar ARB didampingi pengacaranya, Mardi Sijabat SH, Sabtu (7/6).
Kedua laporan tersebut terkait dugaan keterangan palsu yang diberikan ES untuk menerbitkan kembali akte kelahiran anak dan akte pernikahan mereka pada tahun 2020 di Polsek Beringin.
ARB, warga Medan Tuntungan, menemukan kejanggalan saat hendak melegalisir fotokopi akte kelahiran anaknya. Pihak Disdukcapil menolak permohonan tersebut karena akte kelahiran yang dimaksud telah dilaporkan hilang dan diganti. Namun, ARB mengetahui akte asli masih disimpan ES.
Laporan kedua terkait surat pernyataan bermaterai tanggal 4 Februari 2025, yang dibuat ES untuk memindahkan sekolah anak mereka. ARB menilai surat pernyataan tersebut tidak benar.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK MIK, melalui Kanit Tipiter Iptu Ricardo Bancin SH MH, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut dan akan segera melakukan gelar perkara.
Saat ini, ES tengah mengajukan gugatan cerai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.(a16)