Scroll Untuk Membaca

Sumut

Suarman Telaumbanua Terima Mandat Pembentukan SMSI Kepulauan Nias

Suarman Telaumbanua Terima Mandat Pembentukan SMSI Kepulauan Nias
Suarman Telaumbanua bersama sejumlah wartawan online lainnya menunjukkan surat mandat dari SMSI Sumatera Utara untuk pembentukan kepengurusan SMSI se Kepulauan Nias, Sabtu (11/3). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Suarman Telaumbanua secara resmi menerima mandat dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)  Sumatera Utara (Sumut) untuk membentuk kepengurusan SMSI se-Kepulauan Nias.

Hal ini diungkapkan Suarman Telaumbanua usai menerima surat mandat SMSI Kepulauan Nias dari Ketua SMSI Sumut, Erris J Napitupulu melalui Ketua  Bidang Organisasi dan Daerah, Benny Pasaribu, Jumat (10/3) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Suarman Telaumbanua Terima Mandat Pembentukan SMSI Kepulauan Nias

IKLAN

Penyerahan mandat SMSI ini juga bersamaan dengan surat pencabutan mandat sebelumnya. “Sebagaimana disampaikan Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris J. Napitupulu bahwa mengenai mandat  lama dari Waoli Lase  sudah  dicabut dan sudah menggabungkannya  di SMSI se-Kepulauan Nias,” ujar Suarman.

Diitegaskan Erris, ujar Suarman, dengan diberikannya mandat tersebut maka SMSI sudah hadir di seluruh  daerah di Sumatera Utara termasuk di Kepulauan Nias yang  meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara.

Suarman Telaumbanua menjelaskan, agenda ke depan yakni melengkapi kepengurusan SMSI Kepulauan Nias serta mempersiapkan pelantikan kepengurusan.   Dalam waktu dekat panitia pelantikan yang sudah terbentuk akan segera bekerja.

Pihaknya akan memperkenalkan SMSI kepada semua instansi pemerintahan dan stakeholders lainnya bahwa SMSI  lembaga konstituen dari Dewan Pers seperti PWI, AJI, IJTI, dan organisasi pers lainnya.

“Kita akan menjalankan amanah dengan baik dan berharap tetap menjaga marwah  organisasi dalam mengembangkan  SMSI di Kepulauan Nias,” tambah Suarman.

Adapun mandat yang diterima yakni SK Pengurus Sumatera Utara SMSI No 038/ SMSI-Sumatera Utara/III/2023 tentang Mandat Pengurus SMSI Kepulauan Nias masa bakti 2023. (a26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE