RANTAUPRAPAT (Waspada); Personel Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat menangkap truk pickup mengangkut 23 ball diduga rokok ilegal di Jalinsum Negeri Lama, Rabu (20/12) sekira pukul 03.30 pagi.
Truk berserta supir berinisial MS, 47, warga Panipahan, Riau digelandang ke markas Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Jalan W.R. Supratman.
Menurut Komandan Subdenpom 1/1-2 Rantauprapat Lettu CPM Sugeng Riyadi kepada wartawan menjelaskan bahwa rokok yang dibawa disinyalir adalah rokok ilegal walau rokok tersebut menempel pita cukai.
Namun pita cukai itu masih diragukan keasliannya. Usai diambil keterangan akan dilimpahkan berkas dan barang bukti ke Bea Cukai Tanjung Balai, ujar Sugeng.

Penangkapan itu, ungkap Sugeng, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada oknum TNI terlibat peredaran rokok ilegal.
Pada pemeriksaan terhadap saksi (supir) MS tidak ditemukan ada keterlibatan oknum TNI, ungkap Sugeng.
Sementara itu, supir truk MS kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya merupakan supir pengganti. “Kebetulan supir yang membawa truk ini berhalangan maka aku disuruhnya membawa,” ungkapnya.
Dijelaskan MS bahwa dari Panipahan-Riau dia membawa ikan asin ke Medan. Dari Medan dia disuruh toke membawa sekalian 23 ball rokok. “Iya karena aku supir kubawa ajalah. Toh sekalian pulangnya,” ujarnya.
Namun naas buat MS yang mengaku sudah 3 kali menggantikan supir truk itu mengangkut barang, baru yang ketiga dia ditangkap karena diduga membawa barang ilegal. (a07/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.