LANGKAT (Waspada.id): Tugas penertiban tanaman ilegal yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan TNGL di wilayah Langkat dan Aceh Tamiang telah berakhir, Jumat (26/9).
Satgas PKH yang dibentuk oleh Presiden RI berdasarkan Keppres No.5 Tahun 2025 dinilai sukses dalam menjalankan tugasnya untuk menyelamatkan hutan. Kehadiran Satgas PKH telah memberi warna dalam menyelesaikan problem kehutanan di Indonesia.
Pembentukan Satgas PKH ini bertujuan untuk menertibkan dan menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan ilegal demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Khusus di TNGL, ratusan hektare hamparan kebun kelapa sawit ilegal milik perusahaan, termasuk milik perorangan telah berhasil dieksekusi. Tidak hanya sawit, tapi puluhan hektare kebun rambung yang berada di dalam kawasan juga dibabat habis.
Terakhir, tim Satgas PKH bersama BBTNGL mengeksekusi kurang lebih 50 hektare tanaman kelapa sawit ilegal milik perorangan di kawasan hutan TNGL wilayah Kecamatan Sei. Lepan, Kabupaten Langkat. Proses eksekusi berjalan lancar.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, S.Hut, M.Si, menyampaikan apresiasi dan terimkasihnya atas dukungan dan kerjasama dari Satgas PKH dalam upaya membantu menyelamatkan kawasan hutan TNGL.
“Kontribusi dan support yang diberikan Satgas PKH sangat luas biasa,” kata mantan Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera itu saat dikonfirmasi waspada.id terkait upaya penertiban tanaman ilegal di TNGL.
Saat ditanya apakah operasi penertiban terhadap tanaman ilegal ini akan berlanjut, Subhan, berharap aksi penertiban ini terus beroroses. “Saya berharap terus berlanjut, namun keputusan berada di Jakarta,” ujarnya singkat.
Kawasan hutan hujan tropis dataran rendah TNGL yang rusak akibat praktik alih fungsi dan aksi illegal logging di wilayah Langkat dan Aceh Tamiang diperkirakan mencapai puluhan ribu hektare. Aksi perambahan ini terjadi sejak tahun 1999-an.
Adapun operasi penindakan atau penertiban yang telah dilakukan untuk mengembalikan fungsi alamiah hutan jumlahnya masih relatif kecil, jika dibandingkan dengan tingginya laju deforestasi.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar serius untuk menyelamatkan kawasan hutan dari kehancuran, maka operasi penindakan harus terus dilakukan, kemudian dilanjutkan dengan upaya restorasi secara masif dan sustainable dan juga diiringi dengan penegakan hukum.(id24)