SAMOSIR (Waspada.id): Menyikapi rapat dengar pendapat (RDP) hingga melakukan kroscek ke lokasi yang dilakukan oleh DPRD Samosir pada Senin (14/4), terkait pembangunan Waterboom Labersa Samosir di sempadan danau, hingga kini Kamis (4/9) pihak BWS ll Sumatera Utara Medan belum memberikan hasil perkembangan.
Sebelumnya RDP dihadiri Kepala Bidang Perizinan BWS ll Sumatera Utara Medan, Kejari Samosir, Polres Samosir, Pemkab Samosir, Perwakilan Manager Hotel Labersa serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak BWS ll Sumatera Utara Medan ketika ditanyakan hasil perkembangan terkait sempadan danau dan adanya isu surat pembongkaran telah dikeluarkan oleh pihak kementerian, hingga kini belum memberikan keterangan.
Sementara, pada saat kroscek langsung ke lokasi, Kepala Bidang Perizinan BWS II Sumatera Utara Medan, Cahyadi menjelaskan, bahwa pembangunan Waterboom atau wahana air yang didirikan sebelum aturan tentang sempadan berlaku akan dianggap sebagai bangunan berstatus quo. Artinya, bangunan tersebut tidak boleh dikembangkan atau diubah ukurannya tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.
“Karena permasalahan ini sudah menjadi perhatian publik, maka setelah proses peninjauan selesai, kami akan menyampaikan hasilnya kepada aparat penegak hukum (APH),” tegasnya.
Cahyadi menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BWS akan turun langsung ke lapangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap sempadan sungai atau danau, maka hasilnya nanti akan dilaporkan ke Polda Sumut dan kepada menteri terkait untuk ditindaklanjuti.
Mengenai izin pembangunan, Cahyadi juga menjelaskan bahwa pihak BWS belum dapat mengeluarkan izin karena proses kajian kelayakan masih berlangsung. “Kami hanya bisa memberikan rekomendasi teknis sementara, itupun kalau sesuai ketentuan. Untuk izin, itu masih dalam tahap evaluasi apakah layak atau tidak,” katanya.(id53)