Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Sudah Diberhentikan, Ikut Rapat Di DPRD Batubara Jadi Sorotan

Sudah Diberhentikan, Ikut Rapat Di DPRD Batubara Jadi Sorotan
JALANNYA Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara tentang penyampaian Pokir. Waspada/Iwan Has
Kecil Besar
14px

 LIMAPULUH (Waspada): Kehadiran dan keabsahan anggota DPRD Kabupaten Batubara H. Rohadi, SP dalam kegiatan legislatif dipertanyakan.

  Diketahui, Rohadi telah diberhentikan dari keanggotaan DPRD sebagaimana SK Gubsu No. 188.44/320/KPTS/2024, tanggal 11 Juni 2024.

  Dalam suratnya Gubsu secara tegas memutuskan memberhentikan dengan hormat H Rohadi, SP, dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024.

  “Kok malah dalam rapat paripurna kemarin Rohadi tetap hadir dan mengikuti jalannya (kegiatan) rapat DPRD Kab Batubara dengan agenda penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, bahkan membacakan Pokir salah satu komisi,” sebut salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Batubara, Kamis (5/9).

  Surat Keputusan Gubsu tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara ini juga mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

  Pengucapan sumpah janji dilaksanakan paling lama 60 hari sejak diterima keputusan gubernur.

Namun PAW, sampai sekarang belum dilaksanakan menyebabkan Rohadi masih merasa sebagai Anggota DPRD Batubara yang sebelumnya dari Partai Berkarya, kini telah pindah ke partai lain.

  Ketua DPRD Kabupaten Batubara M.Syafii, SH dikonfirmasi Waspada.id mengakui Rohadi hadir dan mengikuti rapat paripurna.

  Terkait pemberhentian dari anggota DPRD Batubara, Rohadi keberatan dan menempuh proses hukum mengajukan gugatan ke PN, sehingga  keluar putusan pengadilan yang memerintahkan para penggugat menghentikan untuk dilakukan PAW. ” Ini tidak kami laksanakan dan tidak ada dilakukan pengangkatan sumpah,” ujar Syafi’i.

  Mengenai keabsahan mengikuti rapat paripurna lanjut Syafi’i, dilihat dari qorum anggota dewan yang hadir. “Rapat tadi sudah melampaui, tanpa hadir dia pun agenda paripurna qorum,” ujarnya.(a 18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE