KARO (Waspada) : Anggota DPRD Sumatra Utara dari Fraksi PDIP Sumihar Sagala sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Aula GBKP Jl. Kutacane, Kabanjahe, Sabtu (3/9).
Sumihar menjelaskan kepada audience yang didominasi oleh kaum milenial tentang Perda yang akan membantu masyarakat tentang bagaimana caranya mencegah penyalahgunaan narkoba dan bagaimana masyarakat mengerti cara untuk membuat laporan apabila di lingkungannya terdapat pengguna narkoba.
“Kita disini untuk mengedukasi masyarakat, agar memahami bagaimana caranya mencegah penyebaran penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat,” ucapnya kepada audience.
Sementara itu Bistok Situmorang yang hadir sebagai narasumber yang menjelaskan tentang Perda tersebut juga menekankan bahwa, DPRD telah membuat suatu produk Undang-Undang yang tujuannya untuk mengedukasi masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini dibuat oleh DPRD untuk membantu proses pencegahan penyalahgunaan narkoba,” jelas Bistok.
Selain itu ia juga mengajak para hadirin untuk memberi masukan, agar nantinya setiap masukan yang di berikan kepada DPRD dibawa ke forum untuk penyempurnaan UU maupun Perda.
“Perda ini dibuat pakai uang kita juga, jadi kita harus memanfaatkannya dengan baik, dan berilah masukan agar nantinya Perda ini semakin sempurna sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat,” ucap Bistok.
Sumihar juga menambahkan bahwa nantinya setiap masukan yang diberikan masyarakat akan dibawa untuk dibahas di dalam forum DPR.
Ia juga menegaskan bahwa DPRDSU akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat, agar setiap produk DPR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satu peserta dalam acara sosialisa tersebut juga memberi masukan kepada Sagala bahwa perdu dibuat Perda yang menekankan tentang aturan yang nantinya setiap Pemerintah Kabupaten membuat ketegasan terhadap penyalahgunaan Narkoba.
Lebih lanjut, peserta juga berharap agar pemerintahan jangan hanya menegaskan tentang punishment, tetapi juga harus memberi achievement kepada masyarakat yang berhasil membuat dirinya dan lingkungannya bersih dari penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap Pemerintah juga memberikan Insentif kepada masyarakat ataupun pemuda yang bebas dari narkoba, sehingga semangat pencegahan narkoba sudah terbangun sejak dini dari diri sendiri, bukan hanya tentang bagaimana penegak hukum tentang hukuman yang akan diterapkan kepada penyalahguna narkoba,” ucap salah satu peserta. (cto)
Teks Foto: Sumihar Salmon Sagala, SE didampingi Narasumber, Bistok Situmorang sosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Napza di Aula GBKP Jl. Kutacane, Kabanjahe, Sabtu (3/9). Waspada/Tio Bukit













