SIMALUNGUN (Waspada): Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa TNKB kontra satu unit bus PT Makaro BK 7510 SC terjadi di Jalan Umum Km 9-10 jurusan Pematang Siantar menuju arah Saribudolok, tepatnya di Nagori Rawang Pardomuan Nauli Kec. Panei, Kab. Simalungun, Selasa (20/6/2023) sore.
Dalam peristiwa itu seorang pelajar, Michael Janro Fortunta Manik, 14, warga Karang Anom Atas Kelurahan Panei Tongah, Kec. Panei, Kab. Simalungun, selaku pengendara Supra X 125 mengalami luka berat dan terpaksa dirawat di RS Tn.Rondahaim Batu 20. Sedangkan Awardi, 48, warga Dusun Kau Tepu B Desa Lau Tepu Kec. Salapian, Kab. Langkat, selaku pengemudi Bus PT Makaro, tidak mengalami luka.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Lantas AKP M. Haris Sihite, saat dikonfirmasi Selasa (20/6), membenarkan adanya peristiwa laka lantas antara bus PT Makaro dengan sepedamotor yang mengakibatkan satu orang mengalami luka berat dan dirawat di RS Tuan Rondahaim Batu 20.

Keterangan diperoleh menyebutkan, peristiwa laka lantaa tersebut berawal dari ketidak hati-hatian pengendara sepeda motor. Diduga sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas itu, satu unit sepedamotor Honda Supra X 125 tanpa TNKB yang dikendarai seorang pelajar dimaksud meluncur dengan kecepatan tinggi dan kurang hati-hati datang dari arah Seribudolok menuju arah Pematang Siantar.
Setiba di TKP, sepeda motor yang dikendarai pelajar itu mengambil jalur ke kanan jalan sehingga bertabrakan dengan mobil bus PT Makaro BK 7510 SC yang datang dari arah berlawanan, mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
” Akibat kejadian itu, pengendara sepedamotor alami luka berat dan kini di rawat di RS Tuan Rondahaim Batu 20. Sedangkan pengemudi bus penumpang PT Makaro tidak mengalami luka,” jelas Kasat Lantas.
Terkait peristiwa tersebut, pihak Sat Lantas Polres Simalungun telah melakukan cek dan olah TKP, mencek korban ke rumah sakit, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.(a27)