TANJUNGBALAI (Waspada) : Kota Tanjungbalai kini ‘dihantui’ fenomena maraknya pencabulan anak-anak. Sebulan ini saja, sudah tujuh laporan masuk ke Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas AKP AD Panjaitan, Senin (7/11) menyatakan dari tujuh laporan ini, empat orang ditetapkan jadi tersangka. Keempatnya kini ditempatkan di ruang tahanan Polres dan Tanjungbalai dan Lapas Tanjungbalai Asahan.
Pelaku terparah, seorang wali kelas status ASN di salah satu sekolah negeri setingkat SMP di Kota Tanjungbalai diduga telah melakukan persetubuhan dengan muridnya. Tersangka inisial AR alias Rey, 36, domisili di Kel Bungatanjung Kec Datukbandar Timur Kota Tanjungbalai awalnya dihubungi korban melalui chat WA menanyakan tugas.
Chattingan kemudian melebar dengan membahas di luar tugas sekolah. Selanjutnya tersangka mengajak korban keluar dengan menjemputnya lalu membawa ke rumah kontrakannya di Jln Mataram.
Di sana, ‘predator’ anak ini membujuk rayu dengan iming-iming dapat nilai bagus, sehingga bagai kerbau dicucuk hidungnya mau menuruti kemauan tersangka. Tersangka dengan leluasa lalu mencabuli korban layaknya suami istri.
Korban lalu dipulangkan ke rumah menggunakan becak bermotor yang sebelumnya telah dipesan. Setelah percobaan pertama berhasil, pelaku ketagihan dan berlanjut sampai enam kali semuanya berlangsung antara pukul 15.00 sampai 18.00.
Aksi bejat pelaku ini ‘tercium saat keluarga korban, Mar melihat isi chat WA pelajar ini membahas masalah persetubuhan. Korban lalu diinterogasi dan mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan pelaku sebanyak enam kali dalam empat kali pertemuan, semuanya di rumah kontrakan.
Pelaku lalu dilaporkan ke Polres Tanjungbalai dan tak lama kemudian ditangkap saat duduk santai di warung tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, sang guru dijerat Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Saya cinta dengan Dia dan berencana menikahinya setelah tamat sekolah,” ucap Rey tertunduk di hadapan kapolres.
Kapolres dalam konferensi pers itu tiba-tiba meletakkan mikrofon di atas meja lalu dengan suara rendah menyatakan adanya fenomena baru terjadi di Kota Tanjungbalai. Kapolres menjelaskan saat ini ada dugaan unsur kesengajaan para orang tua untuk mengumpankan anak gadisnya agar menjadi korban pencabulan.
Setelah itu, pelaku diperas dan diambil hartanya oleh keluarga dari anak itu. Untuk kasus seperti ini, polres masih melakukan pendalaman terhadap tiga kasus.
“Ini fenomena luar biasa, dalam sebulan ini saja ada tujuh kasus cabul yang ditangani Satreskrim, dan diperkirakan bakal banyak menyusul lagi laporan ini,” terang kapolres yang juga didampingi wakapolres, Kompol Jumanto.
Dalam kesempatan itu, kapolres mengingatkan para orang tua senantiasa menjaga anaknya dengan baik. Setiap gerak-geriknya harus mendapat pengawasan dan perlindungan.
Para tokoh agama dan tokoh masyarakat juga diharapkan berperan untuk mengingatkan masyarakat agar senantiasa menjunjung tinggi norma agama dan adat istiadat yang berlaku. (a21/a22)