Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tahapan Rekrutmen Panwas Kelurahan Kota Binjai Dimulai

Ketua Bawaslu Kota Binjai Syainul Irwan. (Waspada/ist)
Ketua Bawaslu Kota Binjai Syainul Irwan. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Tahapan rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa atau Pengawas Pemilih Lapangan (PPL) Se-Kota Binjai sudah dimulai.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai, Syainul Irwan, Selasa (10/1) menerangkan, rekrutmen Panwas Kelurahan ini terdiri dari beberapa tahapan, dimana tahapan tersebut sudah dimulai sejak 9 Januari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tahapan Rekrutmen Panwas Kelurahan Kota Binjai Dimulai

IKLAN

Tahapan awal, lanjut Syainul, pada 9-14 Januari pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, 14-19 Januari pendaftaran dan penerimaan serta penelitian berkas calon Panwaslu Kelurahan/Desa, 20-22 Januari perbaikan berkas pendaftaran.

Kemudian, sebut Syainul, 23 Januari pengumuman masa perpanjangan pendaftaran, 24-26 Januari, perpanjangan masa pendaftaran sekaligus penerimaan dan penelitian berkas administrasi masa perpanjangan, 27 Januari rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi, 28 Januari pengumuman hasil seleksi administrasi.

Selanjutnya, sambung Syainul, 28 Januari – 5 Februari, tanggapan dan masukan masyarakat, 31 Januari – 2 Februari tes wawancara, 3 Februari pleno penetapan calon Panwaslu Kelurahan/Desa, 4 Februari pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih, dan 5-6 Februari pelantikan.

Lebih lanjut dijelaskan Syainul, pada 14-19 Januari nanti, masyarakat yang berminat bisa langsung datang ke kantor Panwas Kecamatan setempat untuk mengambil formulir pendaftaran.

“Jumlah Pengawas Kelurahan/Desa yang direkrut sebanyak 37 orang. Jumlah ini sesuai dengan jumlah kelurahan di Kota Binjai. Karena setiap kelurahan hanya satu pengawas,” ungkapnya.

Syainul menambahkan, informasi lebih lanjut dapat langsung mendatangi kantor Panwascam atau membuka website Panwascam. “Untuk usia minimal calon peserta 21 tahun dengan pendidikan minimal SMA sederajat,” urainya. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE