LUBUKPAKAM (Waspada.id): Sebanyak 611 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Deliserdang telah pensiun di tahun 2025. Sedangkan yang meninggal dunia sebanyak 46 orang dan 23 orang atas permintaan sendiri (pensiun dini).
Sementara batas usia pensiun (BUP) di tahun 2026, ada sebanyak 577 orang, meninggal dunia 1 orang dan atas permintaan sendiri 3 orang.
“Mayoritas yang pensiun itu guru, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama (SMP). Untuk menanggulangi PNS yang pensiun tersebut, Pemkab Deliserdang akan segera mengusulkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), ” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, M. Yusuf kepada Waspada.id, Senin (2/2/26).
Disebutkan M. Yusuf, meski Pemkab Deliserdang mengusulkan kebutuhan CPNS, tapi yang menentukan jumlah formasinya adalah Kemenpan- RB.
“Kita berharap Menpan-RB dapat menyahuti jumlah usulan CPNS kita, karena banyak PNS di Deliserdang yang pensiun,” tandas Yusuf. (id.28)












