Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tak Dapat Undangan, Ratusan Warga Miskin Datangi Dinsos P3A P. Siantar

Tak Dapat Undangan, Ratusan Warga Miskin Datangi Dinsos P3A P. Siantar
Kabid Rehsos dan Dayasos Dinsos P3A Risbon Sinaga memberikan penjelasan ketika ratusan warga miskin atau prasejahtera penerima BPNT mendatangi kantor Dinsos P3A Pemko Pematangsiantar, Jl. Dahlia, Senin (22/5), untuk meminta undangan penerimaan bantuan beras melalui Kantor Pos.(Waspada/Edoard Sinaga)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tidak mendapat undangan penerimaan bantuan beras melalui Kantor Pos, ratusan warga miskin atau prasejahtera sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendatangi Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pemko Pematangsiantar.

Warga yang dominan kaum perempuan dari seluruh kecamatan itu mendatangi Kantor Dinsos P3A, Jl. Dahlia, Senin (22/5), agar mendapat undangan bantuan beras melalui Kantor Pos. Masalahnya, mereka tidak mendapat undangan itu dari Rumah Pangan Kita (RPK) tingkat kelurahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tak Dapat Undangan, Ratusan Warga Miskin Datangi Dinsos P3A P. Siantar

IKLAN

Menurut salah satu ibu rumah tangga boru Siregar, mereka mendatangi Kantor Dinsos P3A agar mendapat undangan penerimaan bantuan beras yang katanya ada akan ada penyaluran pada Mei 2023 ini.

Menjawab pertanyaan mengapa tidak mendapat undangan, menurut boru Siregar, karena saat mengambil uang bantuan dari ATM BRI Rp400.000,- pada April 2023, mereka tidak membelanjakannya ke RPK untuk membeli empat jenis pangan seperti beras, telur, kacang-kacangan dan buah-buahan.

Warga lainnya membenarkan hal itu dan menjawab pertanyaan mengapa tidak membelanjakannya ke RPK, menurut mereka butuh uang untuk Hari Raya, dimana setelah mengambil uang dari ATM, mereka gunakan untuk kebutuhan Hari Raya.

Suasana di kantor Dinsos P3A tampak begitu riuh, karena banyaknya warga yang mendatangi kantor sambil memegang fotokopi KTP dan KK yang mau mereka serahkan kepada petugas di salah satu ruangan kantor.

Kabid Rehsos dan Dayasos Dinsos P3A Risbon Sinaga membenarkan warga mendatangi Kantor Dinsos P3A untuk mengambil undangan penerimaan beras dari Kantor Pos sebanyak 10 Kg per kepala keluarga (KK) dan warga yang datang itu hanya yang tidak membelanjakan uang bantuan untuk empat jenis pangan.

Menurut Risbon, seharusnya setelah mengambil uang dari ATM masing-masing Rp400.000,- untuk Maret dan April 2023, uang harus mereka belanjakan untuk membeli empat jenis pangan itu. “Tapi, ternyata tidak membelanjakannya untuk empat jenis pangan itu dan ada 40 persen dari 14.000 penerima bantuan tidak melakukannya.”

Risbon menjelaskan tidak ada pemaksaan terhadap warga untuk membeli empat jenis pangan sesuai ketentuan ke RPK, tapi boleh membeli ke warung-warung lainnya, namun harus lengkap memakai bon faktur untuk bukti Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) dan menyerahkannya ke Dinsos P3A sebagai pertanggungjawaban kepada Kementerian Sosial.

Menurut Risbon, dasar hukum agar warga membeli empat jenis pangan itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 tahun 2017 dan untuk mempermudah warga membelinya, Dinsos P3A mendirikan RPK agar warga lebih mudah melakukan pembelian dan pertanggungjawabannya tidak sulit.

Mengenai pembagian undangan, Risbon menyebutkan ada pendampingan dan sekaligus pembinaan serta sosialisasi sesuai surat Kemensos baru-baru ini terkait tugas TKSK dan pembagian undangan sampai Rabu (24/5).

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Andika Prayogi Sinaga yang membidangi masalah sosial menyatakan Dinsos SP3A harus maklum juga, karena saat menjelang Hari Raya lalu, warga memang membutuhkan dana.

“Harap maklum jugalah, tapi Dinsos P3A kita pikir positif juga untuk melakukan pembelajaran kepada warga, apalagi sudah ada ketentuan yang mengaturnya,” imbuh Andika.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE