Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tak Gubris Peringatan, Bangunan Tanpa Izin Terus Berjalan

Tak Gubris Peringatan, Bangunan Tanpa Izin Terus Berjalan
Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Bangunan ruko belum memiliki izin yang berada tepat di tengah kota Aek Kanopan Ibu kota Kabupaten Labuhanbatu Utara, terlihat terus melakukan aktivitas pekerjaan, kendati telah diberi peringatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan pengurusan izinnya.

Hal tersebut diketahui dari keterangan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda), Naldo Simangunsong, S.Si yang ditemui di ruangannya, Jum’at (4/11).

Naldo Simangunsong, S.Si mengatakan jika dirinya secara kedinasan telah melakukan kunjungan kelokasi bangunan dalam melakukan monitoring dan pembinaan serta pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan pendirian bangunan gedung, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan.

Dimana dari hasil pemeriksaan dan pengawasan pada bangunan diketahui, jika pemilik bangunan belum memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana syarat awal dalam melakukan aktivitas pekerjaan pembangunan gedung.

” Sesuai mekanisme, sudah kita jalankan pengawasan dan pemeriksaan atas bangunan tersebut, bahkan telah dilakukan berita acara pemeriksaan pada pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan bangunan tersebut ketika masih dalam tahap pengerjaan pondasi, ” ungkap Naldo.

Dijelaskannya, sesuai surat perintah tugas nomor 094/154/SATPOL PP/2022, tanggal 18 Juli 2022 pihaknya telah memanggil dan memeriksa salah seorang penanggung jawab atas bangunan tersebut yaitu saudara Mulyono warga Medan marelan yang bertindak sebagai mandor pengawas bangunan.

Dari hasil monitoring dan pemeriksaan di yakini, jika bangunan tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan. Atas hal itu kita telah memerintahkan kepada saudara Mulyono untuk membuat surat pernyataan agar segera melakukan pengurusan izin, selambat-lambatnya 15 hari setelah pernyataan dibuat, papar Kabid P2P Satpol PP Labura itu.

” Hasil monitoring dan pemeriksaan telah kita sampaikan secara resmi kepada Dinas Pekerjaan umum selaku pihak penanggung jawab tekhnik dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang membidangi perizinan bahkan kepada Bupati Labura, ” ungkap Naldo.

Naldo Simangunsong, S.Si juga memaparkan jika ditahun anggaran 2022 ini pihaknya dalam melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan di wilayah Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu saja telah menemukan ada 12 bangunan yang tidak memiliki izin serta 18 kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), salah satunya Toko serba Rp.35.000 yang ada di Kampung Pajak, Aek Natas.

” Seluruh hasil monitoring dan pengawasan tersebut telah kita sampaikan kepada Bupati, ” ucapnya.

Kabid P2P Satpol PP Labura ini juga mengakui sulitnya memberikan penindakan tegas dalam hal perizinan bangunan saat ini, disebabkan belum terbitnya Perda PBG. Sehingga menimbulkan keraguan pihaknya dalam penegakan aturan dengan tegas di lapangan.

” Terkait bangunan tanpa izin yang ada di Kota Aek Kanopan itu, kita menunggu koordinasi dari Dinas Perizinan dan PU untuk tindakan selanjutnya, prinsipnya, Satpol PP Labura siap untuk menegakkan aturan agar terlaksananya tertib perizinan untuk membantu mendongkrak upaya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor izin bangunan, ” tegasnya.

Sebelumnya, bangunan yang surat permohonan rekomendasinya di Kelurahan Aek Kanopan atas nama Yolanda warga Rantau Perapat ini terungkap belum memiliki izin, setelah dikonfirmasi kepada Kadis PMPTSP, Sakti Sormin, SE.MM, ” Belum ada izinnya adinda,” jawabnya pada konfirmasi, Kamis (3/11).

Hal itu dikuatkan pula oleh Pengawas PBG Labura, Nazwan Prawira,ST pada sesi konfirmasi dengan waspada, Kamis (3/11) yang mengatakan jika pihaknya belum ada menerbitkan rekom tekhnik untuk bangunan tersebut.(Cim)

Foto: Terlihat salah seorang pekerja bangunan sedang bekerja di lantai 2 bangunan tanpa memakai pengaman keselamatan diri, Kamis (3/11)
(Wasoada/Ilyas Munthe)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE