P.SIDIMPUAN (Waspada): Seorang mantan terpidana (Residivis) kasus narkotika, MDT alias Godok, 41, warga Gang A. Lubis, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, kembali ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan.
“MDT alias Godok, diamankan karena memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Minggu (7/72024) sore.
Dijelaskan, Rabu (3/7/2024) malam, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Gang A. Lubis Sitamiang.
Tim langsung menindaklanjutinya. Di pinggir Jalan SM Raja dekat simpang Gang A. Lubis, melihat MDT alias Godok dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas menghampirinya, melakukan interogasi dan penggeledahan. Namun di badan dan pakaiannya tidak ditemukan barang bukti. Tetapi mengakui bahwa dia menyimpan sabu-sabu di rumahnya.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba menggiring Godok ke rumahnya dan melakukan penggeledahan. Di dalam lemari pakian, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.
Disaksikan kepala lingkungan setempat, kepada petugas, Godok mengakui sabu-sabu itu miliknya dan dibeli dari KR, warga Sipangko, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sabu-sabu 0,23 gram dan satu unit telepon selular (HP) diboyong ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (a05)