TANAH KARO (Waspada): Diduga merasa tersinggung karena ditegur korban saat pelaku melintas di depan rumah korban, seorang pengusaha bakso tewas saat akan dibawa ke rumah sakit, akibat diserang menggunakan pisau secara membabi buta oleh pelaku, Jumat (19/7) sekira pukul 08.00 WIB di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang. Jambu, Kelurahan. Gung Negeri, Kec. Kabanjahe.
Peristiwa maut ini dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan kepada Waspada.id, saat konferensi pers kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang, Selasa (23/7) di Aula Satreskrim Polres Tanah Karo.
Korban seorang pengusaha bakso bernama Samri Yanto, 38 penduduk Jln. Lopinggang, sedangkan pelakunya berinisial GP, 32, penduduk yang sama dengan korban. Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa pisau berukuran 25 cm yang digunakan pelaku untuk menyerang korban dengan membabi buta, hingga korban meninggal saat di perjalanan menuju rumah sakit.

“Ini merupakan respon cepat kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, yang mana kemarin ada laporan kita terima dan kita langsung menuju ke TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dan kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo,” kata Wahyudi.
Lanjut Wahyudi menambahkan, terkait kejadian ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui, peristiwa ini bermula saat pelaku melintas di depan rumah korban, pelaku sempat bertegur sapa dengan korban.
Setahu bagaimana pelaku tersinggung hingga akhirnya terjadi percekcokan mulut antara keduanya dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban, hingga korban terluka di beberapa bagian tubuhnya. Atas peristiwa maut itu, korban tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumah sakit.
“Terkait motif dari pelaku ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terkait apa saja fakta-fakta guna melengkapi berkas perkara,” jelas Wahyudi.
“Atas perbuatan pelaku GP yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338, pasal 351 ayat(3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” akhir Wahyudi. (c02)