Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tambang Galian C Ilegal Desa Lancat Tidak Tersentuh Hukum

Mobil dumtruk pengangkut sirtu terlihat lalau lalang di lokasi di Sungai Batang Natal kawasan Desa Lancat. (Waspada/Ist)
Mobil dumtruk pengangkut sirtu terlihat lalau lalang di lokasi di Sungai Batang Natal kawasan Desa Lancat. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak tersentuh hukum sama sekali. Ini dibuktikan dengan tetap terlihatnya aktivitas penambangan galian C di Desa Lancat. Mobil pengangkut sirtu terlihat lalu lalang dengan santainya pada Sabtu (13/7).

Imbauan larangan penambangan galian C yang dipajang Polres Madina melalui Polsek Lingga Bayu di lokasi tambang seakan tidak ada artinya, begitu juga dengan gencarnya pemberitaan dari berbagai media tidak menghentikan aktivitas penambangan galian C yang mengakibatkan air Sungai Batang Natal keruh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tambang Galian C Ilegal Desa Lancat Tidak Tersentuh Hukum

IKLAN

Informasi berkembang di lapangan, orang di belakang penambangan ini merupakan warga keturunan berinisial A, yang ditengarai merupakan pemiliki AMP yang ada di Kecamatan Lingga Bayu. Keberadaam oknum A inilah yang di duga membuat Polres Madina c/q Polsek Lingga Bayu seakan tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga:

Guna penertiban galian C ilegal di Kabupaten Madina, khususnya Kecamatan Linggabayu dan beberapa desa di seluruh Madina, diharapkan Kapolda Sumut dalam hal ini Dirreskrimsus agar turun ke lapangan dan mengamankan oknum pelaku penambangan ilegal tersebut.

Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/7)) meggatakan bahwa tim Polsek Lingga Bayu segera ke lokasi melihat kondisi.(a.32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE