MADINA (Waspada): Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Lancat, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak tersentuh hukum sama sekali. Ini dibuktikan dengan tetap terlihatnya aktivitas penambangan galian C di Desa Lancat. Mobil pengangkut sirtu terlihat lalu lalang dengan santainya pada Sabtu (13/7).
Imbauan larangan penambangan galian C yang dipajang Polres Madina melalui Polsek Lingga Bayu di lokasi tambang seakan tidak ada artinya, begitu juga dengan gencarnya pemberitaan dari berbagai media tidak menghentikan aktivitas penambangan galian C yang mengakibatkan air Sungai Batang Natal keruh.
Informasi berkembang di lapangan, orang di belakang penambangan ini merupakan warga keturunan berinisial A, yang ditengarai merupakan pemiliki AMP yang ada di Kecamatan Lingga Bayu. Keberadaam oknum A inilah yang di duga membuat Polres Madina c/q Polsek Lingga Bayu seakan tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca juga:
Guna penertiban galian C ilegal di Kabupaten Madina, khususnya Kecamatan Linggabayu dan beberapa desa di seluruh Madina, diharapkan Kapolda Sumut dalam hal ini Dirreskrimsus agar turun ke lapangan dan mengamankan oknum pelaku penambangan ilegal tersebut.
Sementara itu Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh melalui KBO Reskrim, Ipda Bagus Seto, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/7)) meggatakan bahwa tim Polsek Lingga Bayu segera ke lokasi melihat kondisi.(a.32)