SAMOSIR (Waspada): Seorang warga berinisial SS, 46, yang tinggal di Jalan Lintas Tomok, Desa Martoba, Kec. Simanindo, Kab. Samosir, diringkus aparat Satuan Narkoba Polres Samosir, Kamis (29/2) sekira pukul 02.00 WIB karena diduga menanam ganja dalam pot bunga di depan rumahnya.
SS sendiri, langsung diamankan polisi dari rumahnya. Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman melalui Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu Marpaung kepada Waspada, kemarin, membenarkan penangkapan SS.
“Kasus ini terungkap ketika Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki dewasa, yang diduga sengaja menanam beberapa pohon ganja dihalaman rumahnya di Desa Martoba, Kec. Simanindo, Kab. Samosir,” kata Vandu.
Setelah mendapat informasi, lanjut Vandu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir langsung menuju lokasi, dan menemukan 5 batang pohon ganja yang ditanam didalam pot bunga. “Saat itu juga, tim memanggil penghuni rumah dan tidak berapa lama seorang laki-laki keluar yang berinisial SS. Setelah di interogasi, SS langsung mengaku bahwa tanaman ganja tersebut sengaja ia tanam,” imbuhnya.
Tak hanya mengaku menanam ganja di halaman rumahnya. Tersangka juga mengaku bahwa ia masih menanam ganja di area perladangan di Desa Martoba, Kec. Simanindo. “Atas pengakuan itu, Tim Opsnal langsung menuju lokasi yang dia maksud dan mengamankan 1 batang ganja,” pungkas Vandu.(cvs/a08)