PADANGLAWAS (Waspada.id): Seorang pria berinisial MR, 38, warga Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padanglawas (Palas), ditangkap Satresnarkoba Polres Palas karena menanam ganja di pekarangan belakang rumahnya, Jumat (31/10/2025) malam.
“Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Menanti ada yang menanam narkotika jenis tanaman ganja,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Rabu (5/11/2025).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga batang ganja: satu batang dengan panjang 200 cm, satu batang 70 cm, dan satu batang 60 cm di dalam pot bunga hijau.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda A Sihotang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. [***]













