Sumut

Tanaman Ilegal Yang Dieksekusi Satgas PKH di Kawasan Hutan TNGL Belum Direstorasi

Tanaman Ilegal Yang Dieksekusi Satgas PKH di Kawasan Hutan TNGL Belum Direstorasi
SATGAS PKH bersama BBTNGL menertibkan tanaman kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama BBTNGL pada tahun 2025 lalau, berhasil mengeksekusi tanaman kelapa sawit dan rambung ilegal yang berada di dalam kawasan hutan TNGL.

Ratusan hektare areal kebun yang berada di dalam kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan dikuasai secara ilegal, baik secara perseorangan, maupun korporasi yang selama ini tak tersentuh, kini berhasil dieksekusi.

Tanaman ilegal ini ditebang, baik dengan menggunakan chainsaw, pencabutan dengan alat berat excavator dan lewat cara diracun. Namun, ada salah satu korporasi, yakni PT BM di Sei. Lepan, Kab. Langkat, yang tanaman pohon kelapa sawitnya belum juga dieksekusi.

Perusahaan perkebunan ini telah menguasai kawasan hutan selama puluhan tahun. Selama ini, perusahaan swasta ini tidak tersentuh hukum. Tapi, lewat Satgas PKH, korporasi menyerahkan puluhan hektare areal kebun yang dikuasai secara ilegal kepada negara.

Terkait belum dieksekusinya pohon sawit PT BM, Kepala BPTN Wilayah III Stabat, Palber Turnip, dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan, masih dalam proses, sebab konsesi perkebunan ada yang masuk dalam kawasan TNGL dan ada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pascapenertiban ratusan hektare areal kebun kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan TNGL, hingga kini belum ada dilakukan reboisasi guna untuk menghutankan kembali hutan hujan tropis dataran rendah yang telah terdegradasi ini.

Kepala Balai Besar TNGL, Subhan, S.Hut, dimintai konfirmasinya, belum lama ini, terkait apakah tanaman kelapa sawit ilegal yang telah dieksekusi Satgas PKH di Langkat dan Aceh Tamiang telah direboisasi, menyatakan alasan terkendala dengan bencana November 2025.

Menyinggung bagaimana tindak lanjut terkait perkebunan kelapa sawit PT BM yang berada di dalam kawasan hutan, apakah tanaman kelapa sawitnya telah dilakukan penebangan, Subhan, dengan singkat mengatakan belum.

Kemudian, ditanya apakah tahun 2026 ini ada program reboisasi dari Kementerian Kehutanan di kawasan TNGL, ia menjelaskan rencana tersebut ada, namun ia belum dapat menjelaskan secara pasti kapan rencana tersebut dengan alasan masih dihitung semuanya.

Upaya untuk menyelamatkan kawasan hutan dari praktik ilegal diharapkan terus berlanjut. Masyarakat mendesak, perusahaan yang terbukti menguasai kawasan hutan secara ilegal harus diproses hukum karena aksi ilegal ini berdampak terhadap kerusakan ekosistem.

Sudah saatnya pendekatan hukum dilakukan terhadap korporasi yang terbukti merusak hutan, sebab dampak kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat aksi konversi terhadap kawasan hutan ini cukup besar, bahkan nilai tidak dapat dihitung secara matematis.

Sejumlah kalangan menilai, dampak kerugian akibat perambahan dan konversi nilainya tak terhingga. Adapun untuk pemulihan kawasan hutan yang telah rusak akibat aksi ilegal ini dibutuhkan waktu yang cukup panjang, yakni bisa mencapai seratus tahun.(id24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE