Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tandatangani PKB, PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum

Tandatangani PKB, PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum
PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa, 31 Januari 2023.
Kecil Besar
14px

LUBUK PAKAM (Waspada):  PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumbagut 3 melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (PKB) dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa, 31 Januari 2023.

Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam, prosesi penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Kajari Deliserdang Dr. Jabal Nur, SH, MH dengan Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tandatangani PKB, PLN dan Kejari Deliserdang Sepakati Pendampingan Hukum

IKLAN

Turut hadir dalam kegiatan itu Manager Bagian Perizinan dan Umum Enri Siahaan, Staf PLN UPP Sumbagut 3, Alexander J. Sihite, Ardiansyah P. Hutagalung, Ruth Trivena Br Kacaribu dan Dermawan Sakti Manurung.

Sedangkan turut mendampingi Kajari antara lain Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang Marice Endang Butar – butar SH, MH, Jaksa Pengacara Negara, dan seluruh staf Datun Kejaksaan Negeri Deliserdang.

GM PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang ini merupakan tindaklanjut dari kerjasama PLN dengan Kejaksaan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum  berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion) dan tindakan hukum lain sebagai mediator atau fasilitator di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, terkait pekerjaan jalur ROW T/L 150 kV Perbaungan-Kualanamu,” pungkas Joko. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE