Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi, Polresta Deliserdang Sita 355 Liter Bio Solar

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Personel Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap sopir dan kernet karena diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Deliserdang. Sebanyak 355 liter Solar disita polisi dari 3 drum kaleng yang dimodifikasi sebagai tangki minyak siluman di mobil Isuzu Panther warna hitam.

Informasi yang dihimpun Waspada, Sabtu (10/9), kedua tersangka masing-masing berinisial NA 20, sebagai sopir dan kernetnya berinsial JA 20, keduanya warga Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang. Pengungkapan ini bermula tim Personel unit ekonomi Sat Reskrim Polresta Deliserdang dipimpin Kanitnya Iptu Panji Nugraha, melakukan penyelidikan dan mengamankan NA dan JA, saat mengisi BBM bersubsidi jenis solar ke dalam mobilnya, Jumat (2/9) pukul 18.00 WIB, di SPBU Jalan Galang-Lubukpakam Desa Pasarmiring Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Personel yang melakukan penyelidikan mencurigai tindakan operator SPBU, saat mengisi solar ke dalam tangki minyak mobil minibus Isuzu Panther warna hitam. Terlihat kebutuhan solar untuk mobil tersebut melebihi kapasitas tangki minyak minibus.
Ternyata jok penumpang di belakang sopir dibuka dan dimodifikasi dengan menempatkan 3 drum kaleng dibagian kabin mobil dengan selang tersambung ke katup tangki minyak. Sehingga saat mengisi BBM ke tangki mobil tersebut, sekira 350 liter solar bersubsidi masuk ke dalam 3 drum kaleng yang diletakkan di dalam kabin mobil.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Sabtu (10/9) di Mapolresta Deliserdang, mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana yang dijerat melanggar pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas bumi (Migas) yang telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Katanya, hasil pemeriksaan sementara, motif aksi penimbunan itu adalah untuk mencari keuntungan, karena solar bersubsidi itu akan dijual kepada pengecer BBM yang tersebar di wilayah Deliserdang. Kasat Reskrim menjelaskan, guna penyelidikan lebih lanjut, pihaknya berkordinasi dengan saksi ahli BPH Migas. (a16).

Teks Foto: Kedua tersangka masing-masing berinisial NA sebagai sopir dan kernetnya berinsial JA saat diamankan. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE