DELISERDANG (Waspada): Tawuran antar geng motor yang menewaskan 1 orang anggota geng motor berinisial DA 20, Satreskrim Polresta Deliserdang menetapkan 6 orang pelajar yang merupakan anak di bawah umur sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana.
Pengungkapan kasus dan penetapan tersangka itu disampaikan Waka Polresta Deliserdang, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, didampingi mewakili Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar SIK yakni Kanit Tipikor AKP J Munthe, Kanit Pidum, Iptu Rikky Sitanggang dan Kasubbag Humas, Iptu Jans MG Napitupulu, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (7/9) di Mapolresta Deliserdang.
Juliani menjelaskan, ke enam tersangka adalah berinisial, RC 17, WY 16, MA 15, RD 15, RI 16 dan FD 15, keenamnya warga Kecamatan Tanjungmorawa yang masih berstatus pelajar. “Tersangka RC dan kawan-kawannya yang merupakan anggota geng motor 13, 14 mendapat info bahwa kelompoknya akan melakukan saling serang dengan kelompok geng motor Eksot, di Jalan Pondok Bambu Desa Bandar Labuhan,” jelasnya.
Selanjutnya, RC dan kawan-kawannya mempersiapkan berbagai senjata tajam yakni celurit, arit, pedang sisir, corbek (celurit panjang) beserta alat lainnya yaitu, bambu, batu, dan balok kayu broti.
“Kelompok RC dan kawan-kawan melakukan penyerangan kepada kelompok geng Eksot. Pada penyerangan itu, korban DA terjatuh. Di saat itu pula, kelompok RC dan kawan-kawan bersenjata langsung menyerangnya secara membabi buta, mengakibatkan korban kritis dengan luka bacok pada Senin (2/9/2024) pukul 03.00 WIB,” kata Juliani.
Korban yang tidak sadarkan diri dilarikan ke RSU Asia Raya di Jalan Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa. “Naas baginya, beberapa saat mendapat perawatan intensif, DA meninggal dunia,” ungkap Juliani.
Berbagai barang bukti yang diamankan yakni, celana jeans warna biru yang merupakan pakaian korban, pedang sisir, 3 celurit, corbek (celurit panjang), 3 batang bambu sepanjang 2 meter dan balok kayu sepanjang 1,5 meter.
“Para pelaku dijerat melanggar pasal 340 subsider pasal 355 ayat 2 subsider 170 ayat 3 KHUPidana, tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat mengakibatkan matinya orang,” tegas Juliani. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.