Tebingtinggi Peringkat Ke-4 Penghargaan Ombudsman Sumut Tahun 2022

  • Bagikan
Tebingtinggi Peringkat Ke-4 Penghargaan Ombudsman Sumut Tahun 2022

TEBINGTINGGI (Waspada): Kota Tebingtinggi meraih peringkat ke-4 tingkat Provinsi kategori kelas tinggi dengan jumlah nilai 88,60 dari hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.

Penghargaan tersebut diterima langsung Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi, Kamis (26/1) di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang, Medan.

Sesuai surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor : B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak.

Dari penilaian terbagi menjadi tiga zona yakni Hijau, Kuning dan Merah. Ada pun data kabupaten kota yang menempati zona hijau diantaranya Bupati Deli Serdang, Bupati Humbang Hasundutan, Bupati Serdang Bedagai, Wali Kota Tebingtinggi, Bupati Langkat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Batu Bara, Bupati Nias, Bupati Pakpak Bharat, Bupati Simalungun, Bupati Dairi, Bupati Padang Lawas Utara, Wali Kota Medan, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Labuhan Batu Utara.

Sementara untuk zona kuning yaitu Bupati Samosir, Bupati Nias Selatan, Bupati Toba, Bupati Asahan, Wali Kota Padangsidimpuan, Bupati Padang Lawas, Bupati Karo, Wali Kota Gunungsitoli, Bupati Tapanuli Tengah, Bupati Mandailing Natal, Bupati Labuhan Batu, Wali Kota Pematangsiantar, Bupati Nias Barat.

Sementara zona merah Bupati Labuhan Batu Selatan, Wali Kota Sibolga, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nias Utara, Wali Kota Binjai.

Perwakilan Ombudsman RI Dadang S Suharmawijaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh daerah yang ada di Provinsi Sumatra Utara dapat berhadir di acara Penyerahan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Tentunya tugas utama kami menerima pengaduan-pengaduan masyarakat demi perbaikan pelayanan publik di daerah-daerah demi memberikan penilaian-penilaian serta meningkatkan perkembangan-perkembangan di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin,” katanya.

Hal ini untuk kemajuan yang sangat relatif bukan membanding-bandingkan namun meningkatkan kualitas demi kepatuhan dalam menjalani pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun kami sudah menghadap kepada bapak presiden dengan kinerja kami, beliau menugaskan agar nilai kepatuhan agar menjadi opini pelayanan publik seperti BPK yang bisa langsung turun untuk mengaudit. Namun tentu semua ini harus melengkapi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyampaikan dalam waktu dekat saya berharap kantor berpindah ke Jalan Asrama Helvetia tepatnya di Rumah Sakit Paru.

Saya harap kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara utuk sering melakukan sharing dan konsultasi dengan Ombudsman bukan mencari kebenaran demi menjadikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Bukan persoalan Hijau, Kuning dan Merah namun kita harus positif serius dengan segala keterbatasan serta jangan membelokan kekuasaan demi pelayanan publik di daerah kita,” ujarnya.

Gubsu juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara untuk mensukseskan acara Internasional di Danau Toba. “Nantinya tetap tingkatkan budaya kita yakni sopan santun, karena tamu tidak hanaya nasional melainkan tamu mancanegara,” ucapnya.(a37)

FOTO : Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi saat menerima penghargaan kategori kelas tinggi dengan jumlah nilai 88,60 dari hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Waspada/Ist

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *