PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id): Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pelaku berinisial S, 34, yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap Aminuddin Aziz Pulungan setelah ditegur karena mengambil bambu tanpa izin. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Siaran pers Humas Polres Padangsidimpuan yang diterima Senin (02/02/2026) menyebutkan, kejadian terjadi pada Rabu (28/01) siang di kebun Desa Aek Tuhul. Korban memergoki pelaku mengambil bambu miliknya tanpa izin. Saat ditegur, pelaku tidak meminta maaf melainkan menjadi emosi dan mengayunkan parang ke arah kepala korban. Akibatnya, korban harus dilarikan ke RSUD Kota Padangsidimpuan dengan luka serius yang membutuhkan 11 jahitan.

Setelah menerima laporan dari istri korban, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti yang kuat dan pengakuan pelaku, S kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang sebagai alat penganiayaan dan hasil visum korban.
Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas diperlakukan ke Jaksa Penuntut Umum. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang dilihat guna menjaga keamanan Padangsidimpuan. [***]












