TAPTENG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) beserta Polsek jajaran memasang spanduk dan baliho imbauan larangan mengedarkan dan menjual narkoba.
Pemasangan spanduk dan baliho imbauan itu dilakukan agar menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat di Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, Minggu (7/4) mengatakan, lokasi pemasangan spanduk dan baliho dilakukan di beberapa tempat strategis yang dipantau sering menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba.
“Seperti di Jalan Sibolga – P. Sidempuan, khususnya di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, serta Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, kegiatan ini juga didukung oleh Polsek Sejajaran Polres Tapanuli Tengah,” jelasnya.
Juli Purwono mengatakan, selain antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk tersebut, peran aktif dari masyarakat untuk mendukung kepolisian memberantas narkotika juga sangat diperlukan, karena peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian saja melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat mengingat peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa.
“Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba di Tapanuli Tengah,” tandasnya.(chp)