Tersangka AFH. Waspada/Rasudin Sihotang
TANJUNGBALAI (Waspada) : Seorang pria, AFH, 32, warga Jalan Sederhana, Lingk I, Kel Tanjungbalai Kota III, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungbalai Utara, Minggu (7/1).
Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, H, 31, warga Simpang Dua, Kel Telukpulai, Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Riau.
Kejadian bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk digunakan ke rumah orang tuanya pada Selasa, (2/1). Namun, tersangka tak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

Akibatnya, korban pun mengadu ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk meminta bantuan. Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (5/1).
“Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menguasainya,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong SH.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara dalam mengungkap kasus ini. Kapolres berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.
“Masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai tertipu meski teman sendiri,” ujar kapolres. (a21/a22).