Scroll Untuk Membaca

Sumut

Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor

Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor
Kecil Besar
14px

Tersangka AFH. Waspada/Rasudin Sihotang

TANJUNGBALAI (Waspada) : Seorang pria, AFH, 32, warga Jalan Sederhana, Lingk I, Kel Tanjungbalai Kota III, Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungbalai Utara, Minggu (7/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor

IKLAN

Pria tersebut ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, H, 31, warga Simpang Dua, Kel Telukpulai, Kec Pasir Limau Kapas, Kab Rokan Hilir, Riau.

Kejadian bermula saat korban meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka untuk digunakan ke rumah orang tuanya pada Selasa, (2/1). Namun, tersangka tak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

Teman Yang Dipercaya, Malah Gelapkan Sepeda Motor
Kapolsek Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H. Waspada/Rasudin Sihotang

Akibatnya, korban pun mengadu ke Polsek Tanjungbalai Utara untuk meminta bantuan. Berdasarkan laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (5/1).

“Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menguasainya,” kata Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., didampingi Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong SH.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara dalam mengungkap kasus ini. Kapolres berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang kepada orang lain.

“Masyarakat harus lebih waspada, jangan sampai tertipu meski teman sendiri,” ujar kapolres. (a21/a22).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE