Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terbuka Terhadap Pelayanan Publik, KI Sumatera Utara Apresiasi Pemkab Deliserdang

Terbuka Terhadap Pelayanan Publik, KI Sumatera Utara Apresiasi Pemkab Deliserdang
Pj.Sekda Deliserdang Dedi Maswardy menerima Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara di Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (26/9/25).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara memberi apresiasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang telah dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang selama ini.

Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KI Sumatera Utara Drs Eddy Syahputra MSi, Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Muhammad Syafii Sitorus SH MIKom, dan Ketua Divisi Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah MA ketika melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (26/9/25).

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang, Dedi Maswardy MAP menyambut baik apresiasi yang diberikan KI Sumatera Utara.

Pj. Sekda Dedi Maswardy menegaskan, Pemkab Deliserdang selalu berupaya mewujudkan tatanan birokrasi yang semakin baik. Sebab, hal itu salah satu bentuk komitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyebaran informasi kepada publik. Hal tersebut sesuai amanat Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Semua saran dan masukan yang diberikan Komisi Informasi Sumatera Utara akan menjadi pertimbangan dalam menyusun program kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Deliderdang,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kadivisi Penyelesaian Sengketa Informasi KI, Muhammad Syafii Sitorus mengatakan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik juga merupakan visitasi.

“Kami menilai Pemkab Deliserdang telah melaksanakan dengan baik keterbukaan informasi publik. Terbukti hal ini bisa dilihat Pemkab Deliserdang telah menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tiga kali berturut mulai tahun 2022-2024,” ungkap Muhammad Syafii Sitorus.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Sumatera Utara, Edy Syahputra meminta Pemkab Deliserdang untuk membentuk PPID di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), bahkan di Puskesmas.

“Mereka (SD, SMP dan Puskesmas) juga termasuk dalam badan publik, di mana dana Bantua Operasional Sekolah (BOS) langsung masuk ke rekening sekolah. Oleh karena itu, PPID juga harus ada di sekolah dan Puskesmas,” papar Edy Syahputra.

Turut mendampingi Pj Sekda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Anwar Sadat Siregar SE MSi dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE