Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terbukti Langgar KEJ, Kuasa Hukum Vandiko Laporkan Media Online G Ke Poldasu

Terbukti Langgar KEJ, Kuasa Hukum Vandiko Laporkan Media Online G Ke Poldasu
KUASA hukum tim Vantas menunjukkan surat dari Dewan Pers terkait pemberitaan media online G telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Waspada/Valen Sitorus
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Bupati Samosir periode 2019-2024 Vandiko Gultom melalui tim kuasa hukumnya melaporkan media online G ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dari Dewan Pers terkait memuat hasil rekayasa foto surat pemeriksaan Napza (Narkotika, psikotropika dan zat adikitif) Vandiko Gultom di dalam pemberitaan.

“Sesuai isi surat tembusan Dewan Pers nomor:1335/DP/K/XI/2024 tentang penyelesaian pengaduan diterima klien kami tertanggal 8 November 2024,” sebut Ketua tim kuasa hukum Vandiko Gultom, Parulian Siregar bersama tim Jaingat Sihaloho, Hutur Irvan Pandiangan dan Carlos Jevijay Sinurat, Jumat (16/11), di Pangururan, Kabupaten Samosir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Media online G dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, merekayasa foto hasil cek kesehatan klien kami Vandiko Gultom yang menyebutkan positif narkotika dimuat dalam pemberitaan media yang kemudian disebar melalui media sosial. Karena itu, kami membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut agar perusahaan media bersangkutan segera diproses hukum,” lanjutnya.

Dijelaskan Parulian, penyampaian laporan pengaduan masyarakat berdasarkan surat penilaian dan rekomendasi Dewan Pers itu diserahkan ke Sekretariat Umum Polda Sumut, pada Kamis (14/11), dengan isi laporan dugaan perbuatan merusak/pencemaraan nama baik Vandiko Gultom melalui media sosial sesuai pasal 27A UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Alat bukti pendukung berikut saksi-saksi seperti Direktur RSUD Hadrianus Sinaga selaku yang berwenang mengeluarkan hasil medical record, sudah kami lampirkan dalam pengajuan laporan pengaduan. Sepenuhnya kami serahkan ke Polda Sumut untuk bisa ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Siber dengan memanggil saksi-saksi,” ucapnya.

Tim kuasa hukum juga memohon kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan untuk memprioritaskan penanganan perkara ini, mengingat klien mereka Vandiko Gultom sedang di masa cuti sebagai Bupati Samosir menjalani masa kampanye Pilkada Samosir 2024 agar tidak terjadi penggiringan opini negatif meluas di kalangan masyarakat khususnya di Kabupaten Samosir.

“Besar harapan kami perkara ini menjadi prioritas Pak Kapolda Sumut, agar masyarakat Samosir tidak termakan isu/berita miring menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang,” pungkas Parulian.(cvs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE