Sumut

Terdakwa ITE Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta

Terdakwa ITE Divonis 5 Bulan Penjara, Denda Rp50 Juta
Terdakwa ITE Patli Hutabarat mendengar vonis Hakim PN Kisaran dengan hukuman penjara lima bulan dan denda Rp50 juta. Waspada/Sapriadi
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Terdakwa penyebaran info hoax dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan membawa nama sejumlah Forkopimda yang menekan para Kades untuk memenangkan Paslon Presiden 02, Palti Hutabarat divonis hakim PN Kisaran dengan penjara lima bulan kurungan dengan denda Rp50 juta, Kamis (15/8) sore.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta, membacakan vonis terdakwa Palti Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menyudut suatu hal dengan maksud hal tersebut agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata ketua Majelis Hakim Halida.

Sedangkan terdakwa mendengar putusan itu, menuturkan bahwa pihaknya bersama kuasa hukum akan mengkaji ulang untuk mengambil tindakan berikutnya.

“Saya masih pikir-pikir majelis,” jelas Palti.

Sebelumnya Palti Hutabarat, yang juga sebagai sebagai influencer pada Jumat, 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah membagikan video dalam sebuah akun media X dimana konten dengan durasi waktu 2.57, rekaman suara dan mencantumkan foto Forkopimda, yaitu Bupati, Kapolres dan Kajari Batubara, serta Dandim 0208/AS untuk menggerakan kepala desa untuk memenangkan Paslon Pilpres 02. Atas perbuatan itu Patli diamankan untuk diproses hukum. (a02/a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE