KISARAN (Waspada): Terdakwa penyebaran info hoax dalam perkara Informasi dan Transaksi Elektronik dengan membawa nama sejumlah Forkopimda yang menekan para Kades untuk memenangkan Paslon Presiden 02, menangis saat membacakan pledoi. Pada sidang itu Ganjar Pranowo (Mantan Capres 2024) mengikuti sidang tersebut yang di gelar di PN KIsaran, Selasa (30/7).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta, memberikan kesempatan kepada terdakwa PTH untuk menyampaikan Pledoi-nya secara langsung. Terdakwa menuturkan selama dirinya menjalani tahanan di LP Labuhan Ruku menjadi pembelajaran yang luar biasa dalam kehidupannya, dan mengajarkannya untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial. Dirinya juga mengakui dan menerima tuntutan jaksa penuntut umum atas perbuatan yang dilakukannya. Dan dirinya siap menjalankan vonis hukuman sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
“Namun saya meminta pertimbangan dan kerendahan hati Majelis Hakim yang mulia dengan memberikan vonis yang seadil-adilnya, saya hanya berharap, bisa segera bebas dan berkumpul kembali dengan anak istri, terutama anak saya paling kecil,” ucap terdakwa sambil menangis.

Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa, Ganda Maruhum Napitupulu, dalam pledoinya menyebutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan dapat diketahui bahwa dokumen elektronik atau informasi elektronik yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan adalah bukan dibuat sendiri oleh terdakwa.
“Karena video tersebut ternyata ditemukan oleh terdakwa dalam pesan WhatsApp lalu kemudian diteruskan kembali oleh terdakwa ke media sosialnya ,” jelas Ganda.
Oleh sebab itu,lanjut Ganda, Kliennya tidak terbukti melakukan manipulasi berupa penciptaan perubahan dan penghilangan data informasi elektronik sebagaimana yang didakwakan.
“Kemudian pada tanggal 30 Mei 2024, terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban yang pada intinya telah menerima permintaan maaf dari terdakwa. Permohonan maaf juga telah disaksikan oleh Majelis Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum,” kata Ganda.
Setelah membacakan pembelaan, sidang kemudian ditunda pada Selasa (6/8) dengan agenda replik atau tanggapan dari jaksa penuntut. Sebelumnya pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum, menuntut pidana terdakwa PTH dengan pidana penjara selama delapan bulan, dikurangi masa tahanan, dan didenda senilai Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama sebulan.
Dukungan Moral
Seusai sidang, Ganjar Pranowo saat ditemui Waspada.id, menuturkan bahwa dirinya datang dalam persidangan ini sebagai bentuk dukungan moral dan kemanusiaan, padahal secara pribadi dirinya tidak mengenal terdakwa, namun dirinya dikenal saat dukungan Pilpres 2019 lalu, dan dirinya juga mendukung dirinya pada Pilpres 2024.
“Karena unggahan terdakwa dirinya ditangkap dan ditahan. Ini merupakan solidaritas, kepada seseorang yang telah membantu dan memperjuangkan saya. Tapi hari ini saya datang langsung memberikan dukungan karena PTH mempunyai semangat dan keberanian. Berani berpihak dengan segala resiko yang dihadapi, maka ini merupakan soal persahabatan dan prikemanusiaan, saya tidak akan melupakannya,” jelas Ganjar. (a02/a19/a20)