Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalikan Uang Pengganti Rp581,8 Juta

Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Aek Batu Kembalikan Uang Pengganti Rp581,8 Juta
Kasi Pidsus Kejari Labusel, Frans Afandi, SH saat menerima uang pengganti dari terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Aek Batu Tahun Anggaran 2021, Selasa (27/8/2024). Waspada/Deni Daulay
Kecil Besar
14px

KOTAPINANG (Waspada): Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS dan Direktur CV. VJ berinisial RS mengembalikan uang pengganti Rp581.898.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Selasa (27/8) siang.

NMFS dan RS menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu di Kec. Torgamba, berbiaya Rp4,6 miliar pada tahun 2021.

Uang tersebut diserahkan oleh keluarga NMFS dan RS didampingi Kuasa Hukum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Kasi Pidsus Kejari Labusel, Frans Afandi, SH di Kantor Kejari Labusel, Jln. Istana, Kotapinang.

“Kejari Labusel melalui Kasi Pidsus menerima pembayaran uang pengganti dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu tahun 2021,” kata Kajari Labusel melalui Kasi Pidsus Frans Afandi, SH didampingi Kasis Intelijen Sahbana Surbakti, SH serta Kasi BB dan Barpas Mora Sakti Lubis, SH kepada wartawan.

Disebutkan, uang Rp581.898.000 tersebut akan dititipkan di rekening penitipan Kejari Labusel di Bank Mandiri. Menurutnya, uang itu akan dikembalikan ke kas negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Lebih jauh disebutkan, persidangan terkait perkara tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Menurutnya, dalam waktu dekat akan dibacakan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa.

Seperti diketahui, Kejari Labusel, Rabu (24/4), menetapkan PPK Dinas Kesehatan Pemkab Labusel Tahun Anggaran 2021 berinisial NMFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Aek Batu berbiaya Rp4,6 milyar. Selain NMFS, Kejari Labusel juga menetapkan RS dari CV. VJ yang merupakan rekanan dan Juh dari CV. REC selaku Konsultan Pengawas sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hari itu juga ketiga tersangka dikakukan penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang. Dalam kasus ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 juta. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE