KISARAN (Waspada): Satu dari dua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lembu pada 2019 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kab Asahan, NS meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran, Kamis (17/3) sekitar pukul 11.00 WIB
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum almarhumah NS, Leo Napitupulu (foto), saat dihubungi Waspada, Kamis (17/3), menjelaskan bahwa kliennya yang PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kab Asahan mengalami penyakit hipertensi, dan sekitar 3 bulan lalu baru melahirkan, namun kemarin malam dilarikan ke rumah sakit.
“Sejak mengandung sudah terindikasi hipertensi, namun kemarin malam cukup mengkhawatirkan sehingga dilarikan ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Leo.
Disinggung dengan perjalanan kasus kini masih proses sidang di PN Medan, kata Leo, Kejari Asahan menuntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
Namun berdasarkan fakta persidangan dari tim ahli pembanding yang terdiri Ahli Peternakan dari Universitas Setia Budi Andhika, Ahli Perencanaan dan Pengadaan dari Politeknik Medan Edi Usman, dan Ahli Pidana USU Mahmud Mulyadi. Salah satunya bahwa sangat sulit menentukan masalah hukum yang sudah tahun berjalan, apalagi melibatkan makhluk hidup (lembu). Kemudian bila mana pekerjaan telah dikerjakan dan diserahkan, dan tidak ada pernyataan dari inspektorat menyatakan kesalahan terbukti ada berita acara hasil penyerahan pengadaan lembu, maka beban dan tanggung jawab PPK sudah selesai.
“Jadi kami nilai almarhumah tidak bersalah, sehingga kami mohon melalui nota pembelaan, bahwa almarhumah tidak bersalah jadi dan dimohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dan membatalkan tuntutan terhadap terdakwa atas tuntutan,” jelas Leo.
Jadi untuk proses hukum lanjutan, kata Leo berkenaan bahwa terdakwa telah meninggal, maka demi hukum tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dinyatakan gugur, meskipun demikian secara formil, nanti persidangan Senin depan akan kita sampaikan di depan majelis hakim.
“Berkenaan meninggalnya NS, berarti dia belum mendapatkan hukuman yang dijatuhkan, artinya perkara yang dituduhkan kepada terdakwa belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga hak-haknya sebagai ASN tetap akan diberikan,” jelas Leo. (a02/a19/a20)











