SIBOLGA (Waspada) : Lima orang terduga pelaku penganiaya Hendi Kristian Laia, 25, seorang wiraswasta, warga Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Rabu (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Lima orang terduga pelaku inisial DL, 36, warga Deli Serdang, SML, 33, warga Nias Selatan, FL, 32, warga Kota Medan, OH, 25, warga Nias dan PL, 39, warga Kota Subulussalam, Aceh.
“Ke lima terduga pelaku ditangkap di Jalan Gambolo Arah Laut, depan sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga, kata Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H Gultom, Kamis (12/6).
Iptu Yuna mengatakan, penangkapan kelima tersangka dilakukan setelah ada laporan polisi dari korban Hendi Kristian Laia ke Polsek Sibolga Sambas tanggal 11 Juni 2025.
Dalam laporan itu, korban mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang pada Selasa (10/6) sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di Jalan Gambolo Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, tepatnya di depan sebuah rumah di Kelurahan Pancuran Pinang Kota Sibolga.
Kapolsek menjelaskan, salah satu dari kelompok tersebut, yaitu AW, dikenal korban yang memaksa masuk ke dalam mobil, namun karena menolak, korban pun dipukul di bagian kepala dan tubuhnya hingga mengalami luka lebam di mata kanan, luka gores di leher, dan lecet pada bagian kepala dan kaki.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Kapolsek, kemudian Tim Unit Reskrim dipimpin Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andhika langsung melakukan penyelidikan dan penindakan dan berhasil menangkap lima terduga pelaku di lokasi yang sama dengan tempat kejadian, yakni di Jalan Gambolo Arah Laut.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza warna hitam nomor Polisi BM 1760 CM, 1 potong kaos berwarna hitam dan 1 potong celana pendek berwarna hitam.
“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau penganiayaan,” tandasnya.(chp)











