Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Terkait 25 PMI, Polresta DS Tetapkan 5 Tersangka

Termasuk 1 Oknum Agen Travel

Terkait 25 PMI, Polresta DS Tetapkan 5 Tersangka
Kelima orang yang ditetapkan tersangka. (Waspada/ist)
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Satreskrim Polresta Deliserdang (DS) menetapkan 5 orang tersangka terkait hendak memberangkatkan 25 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga Ilegal ke Kamboja dan Malaysia.

Selain menetapkan 5 tersangka termasuk oknum angen travel, petugas juga mengamankan 4 mobil Kijang Inova yang digunakan membawa calon PMI.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait 25 PMI, Polresta DS Tetapkan 5 Tersangka

IKLAN

Informasi yang dihimpun Waspada, Sabtu (17/6), 5 tersangka itu masing-masing berinisial MAB 23, FC 30, keduanya warga Dumai, JA 36, warga Jakarta, CS 38, warga Medan dan oknum agen travel TH 54, warga Medan.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pasca Sat Reskrim Polresta Deliserdang menggagalkan keberangkatan 25 orang calon PMI yang 2 diantaranya adalah perempuan, sedang seorang diantaranya membawa balita.

Pengungkapan itu berawal, Personel Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang melakukan penyelidikan, adanya calon PMI yang diduga ilegal akan diberangkatkan ke luar negeri, mencegat 4 mobil kijang Inova yang sedang melintas, Selasa (13/6) pukul 18.00 WIB, di simpang pintu tol Desa Pagar Jati Kecamatan Lubukpakam.

Empat mobil itu membawa 22 orang dan seorang balita yang seluruhnya merupakan warga Aceh, akan dibawa ke Kamboja melalui jalur laut melalui Dumai Provinsi Riau.

Selanjutnya, 3 orang pria warga Lubukpakam, calon PMI yang diduga ilegal diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu (14/6). Ketiga orang itu akan diberangkatkan sebagai pekerja Migran Indonesia melalui jalur udara ke Malaysia. Ketiganya diamankan bersama TH yang diduga merupakan oknum agen travel berinisial AT.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Sabtu (17/6), mengatakan 5 tersangka itu masing-masing berinisial MAB, FC, keduanya warga Dumai, JA 36, warga Jakarta, CS 38, warga Medan dan TH 54, warga Medan menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 81 junto pasal 69 subsider pasal 83 junto pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, junto pasal 55 ayat ke 1, pasal 56 ayat ke 1 KUHPidana. (a16/a13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE