Sumut

Terkait Acara Berdoa, Bawaslu Akui Tak Punya Dasar Tegur Pemko Binjai

Terkait Acara Berdoa, Bawaslu Akui Tak Punya Dasar Tegur Pemko Binjai
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada) : Kegiatan berdoa bersama Pemerintah Kota Binjai dengan Pengajian Silaturahmi Sejuta Umat yang diselenggarakan Pemko Binjai di Tanah Lapang Merdeka, masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Menanggapi riuhnya dugaan acara tersebut ditumpangi salah satu Paslon Wali Kota-Wakil Wali kota, Ketua Bawaslu Kota Binjai, Habibi, memberikan penjelasan kepada wartawan, Kamis (7/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, tema berdoa yang digunakan Pemko Binjai merupakan kosa kata yang dapat digunakan semua pihak. Sebab, kata tersebut tidak memiliki hak paten dari manapun, baik itu masyarakat umum atau masing-masing Paslon.

Karena itu, sebut Habibi, Bawaslu tidak punya dasar hukum untuk menegur atau mengimbau Pemko Binjai agar mengubah tema pada kegiatan itu. “Tidak ada dalam PKPU soal itu. Makanya kita kembalikan lah soal tersebut ke KPU,” kata Habibi.

“Jadi kita harus kembali dulu ke KPU selaku pemilik aturan itu agar lebih kondusif. Mereka harus membuat aturan bahwa itu adalah hal yang dilarang. Yang pasti, kata berdoa itu sifatnya harus didaftarkan supaya tidak digunakan banyak orang. Artinya ada ketentuannya dan ada rapat koordinasinya. Masalahnya, kesepakatan ini kan tidak ada, jadi kami harus bagaimana,” tambahnya.

Untuk alat peraga kampanye (APK) Paslon 03 di Lapangan Merdeka, sebutnya, sudah ditindak lanjuti dengan melakukan pencopotan. “Soal ini sudah kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Disoal terkait kegiatan Paslon 03 di Kecamatan Binjai Timur, dengan memberikan hadiah barang yang harganya lebih dari Rp1 juta, Habibi belum dapat memberikan penjelasan. “Nanti dikabari ya, itu kan saya belum tau pasti dan lagi kita telusuri,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, bahwa Paslon yang melaksanakan kegiatan kampanye tidak semua membuat pemberitahuan ke Bawaslu. “Jangan dipikir semua kegiatan Paslon ini dilaporkan, ada juga yang tidak. Sebelumnya sudah kita imbau kepada setiap Paslon agar melaporkan setiap kegiatannya. Kalau tidak ada pemberitahuan, bagaimana PKD akan mengawasi,” pungkasnya. (a03).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE