AEKKANOPAN (Waspada): Menyikapi banjir besar yang merendam pemukiman warga di Kecamatan Kualuhhulu pada 3 November lalu, pihak Komisi B DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mengundang pihak perkebunan PT.Ledong West Indonesia (LWI) dan PT. Socfindo Aek Loba untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (11/11).
Pada pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat yang diwakili oleh para Kepala Lingkungan yang warganya terdampak banjir menyampaikan berbagai persoalan, baik yang ditimbulkan pasca banjir atau pun solusi yang harus dilakukan untuk mencegah kembali terulangnya bencana banjir di ibu kota Labura.
Pada kesempatan RDP tersebut, Ketua Komisi B DPRD Labura, Ahmat Mufti Dalimunthe menegaskan agar pihak perkebunan yang melakukan pembuangan air ke luar areal perkebunan dapat memberi garansi bahwa hal tersebut tidak mengakibatkan banjir di pemukiman warga.
Disampaikannya agar pihak perkebunan bisa menjamin bahwa air yang dibuang keluar dari areal perkebunan tidak akan mengakibatkan atau memperparah banjir di Aek Kanopan.
” Maka untuk itu, management tata kelola air di areal perkebunan harus ditata ulang dan menyesuaikan topografi Aek Kanopan yang posisinya berada di bawah dari perkebunan PT.LWI dan Socfindo Aek Loba, ” ucapnya.
Ketua Komisi B ini juga dengan tegas menyatakan, ” Jika tidak mampu memberi jaminan, maka Komisi B akan merekomendasikan untuk menutup semua jalur pembuangan air dari perkebunan ke luar arealnya, ” tegas Ketua Komisi B.
RDP yang tidak hadiri oleh UPT. Pengelola Air dan Irigasi Kualuh Barumun Rantau Perapat ini di skors untuk mendengarkan penjelasan dan tanggapan dari pihak perkebunan PT.Socfindo dan PT. LWI, menjelang waktu Sholat Jum’at. (Cim)













