Sumut

Terkait Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan, Kejari Madina: Tidak Berdasar dan Tidak Benar

Terkait Isu Kutipan Uang Setoran Pengamanan, Kejari Madina: Tidak Berdasar dan Tidak Benar
Kecil Besar
14px

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) secara resmi mengklarifikasi isu dugaan kutipan uang setoran pengamanan yang disebut-sebut akan disetorkan kepada pihak kejaksaan, menyatakan informasi tersebut tidak berdasar dan tidak benar.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kejari Madina Bani Immanuel Ginting S, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Herianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marthin Pardede, S.H., M.H., Senin (16/3/26).

Isu yang beredar di media online dan sosial sejak Rabu (11/3/26) menyebutkan adanya dugaan kutipan uang setoran pengamanan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan disetorkan ke Kejaksaan. Salah satu media online bahkan memuat berita dengan judul serupa pada Kamis (12/3/26).

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejari Madina telah melakukan pendalaman melalui klarifikasi dan permintaan keterangan kepada pihak terkait, baik aparat kejaksaan maupun pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat. Hasilnya, tidak ditemukan bukti maupun data fakta yang mendukung adanya dugaan tersebut.

Selanjutnya, Kejari Madina telah mengirimkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media Aktual Online dan menembuskannya ke Dewan Pers di Jakarta. Pihak kejaksaan juga menepis pemberitaan yang menyebutkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina “pasang badan” atas persoalan tersebut, menyatakan hal itu merupakan opini tidak berdasar. Menurutnya, Kepala Seksi Intelijen hanya berperan sebagai penghubung kehumasan antara institusi dan publik.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya media massa maupun pengguna media sosial, agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait sebelum menyebarluaskan suatu informasi kepada publik,” ujar Jupri.

Plt. Kajari Madina menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan pemberitaan yang dianggap apriori dan tendensius tanpa dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu. Kejari Madina tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga memperingatkan akan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku jika isu serupa kembali muncul di masa depan.(red)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE