Sumut

Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Silaen, Orangtua Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Terkait Kasus Pencabulan Anak Di Silaen, Orangtua Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
Korban saat menunjukkan kepada polisi TKP pencabulan. Pengecekan TKP dilakukan polisi bersama keluarga korban, Rabu (30/10) sekira pukul 16.00 WIB. Waspada/Ramsiana Gultom
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada): RS, ibu dari anak korban pencabulan inisial Bunga, 10, mengaku tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan terduga pelaku. Sembari berurai air mata, RS meminta pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya agar menghukum pelaku seberat-beratnya.

Hal ini disampaikan RS saat mendampingi korban bersama personel kepolisian Unit PPA melakukan pengecekan tempat kejadian peristiwa (TKP) pencabulan yang terjadi, Senin (28/10) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

TKP berlokasi di lokasi di sebuahpemakaman. Jarak dari jalan besar ke TKP kurang lebih 350 meter. Kondisi pemakaman dikelilingi semak belukar. Di dekat makam paling ujung, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban.

Saat meninjau TKP, korban yang masih duduk di kelas 5 SD itu dengan sigap menunjukkan jalan setapak yang melintasi kuburan hingga tiba di TKP.

“Di sini tempatnya,” ujar korban sembari menunjuk lokasi kejadian.

Ibu, dan bapak korban serta puluhan keluarga dekat korban yang ikut ke TKP tak kuasa menahan tangis. Mengingat lokasinya yang sangat sepi dan dekat dengan jurang.

“Saya sangat sedih anak saya dibawa ke kuburan jauh, saya tidak terima dibikin pelaku begitu sama anakku. Seandainya mati dia di sini siapa yang lihat, soalnya diancam dia anakku. Katanya, kalau ngak mau kau, ku bakar kau, habis kau di sini,” ujar ibu korban menirukan ucapan pelaku.

“Saya minta keadilan sama polisi agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” pinta RS.

Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, S.H,. M.H ketika dikonfirmasi Waspada.id, Rabu (30/10) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

“Prosesnya masih dalam penyelidikan, setelah pelaku diamankan oleh masyarakat lalu diboyong ke Polsek. Di Polsek kita juga turun bersama pak Kapolres memimpin langsung setelah itu, yang diduga diamankan itu kami boyong ke Polres untuk diperiksa terkait tindak pidana apa yang diduga dilakukan si pelaku,” ujarnya.

“Kami sudah memeriksa saksi-saksi, begitu juga dengan korban sudah kami lakukan visum. Selanjutnya untuk si pelaku dalam proses pendalaman untuk mensinkronkan terhadap apa-apa saja yang telah dilakukan terhadap si korban. Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dan akan kita gelar sore ini, dan akan kita tetapkan apa status daripada si pelaku,” terang Iptu Erikson David Hutauruk.

Kepada pelaku, pihaknya mempersangkakan UU Perlindungan Anak yang sudah diubah dengan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 huruf d subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (rg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE