Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terkait Pilkades, Ratusan Warga Hatapang Aksi Ke Kantor Kemenag Labura

Kecil Besar
14px

AEKKANOPAN (Waspada): Ratusan warga Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X lakukan aksi kekantor Kementerian Agama Labuhanbatu Utara di Damuli Kecamatan Kualuh Selatan terkait dijadikannya surat rekomendasi Kemenag Labura untuk kelengkapan berkas salah satu calon dalam Pilkades oleh panitia, Selasa (17/5).

Warga yang melakukan aksi menilai, Kepala Kantor Kemenag Labura tidak memiliki wewenang dalam pemberian izin cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bawah lingkup kerjanya untuk dijadikan sebagai kelengkapan berkas persyaratan Cakades.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Pilkades, Ratusan Warga Hatapang Aksi Ke Kantor Kemenag Labura

IKLAN

Salah seorang perwakilan warga desa Bambang S.Pd mengatakan, “Dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 telah diatur mekanisme bagi ASN yang ingin menjadi calon kepala desa wajib mendapat izin dari pimpinan.”

“Harus diingat, karena Depag bukan otonomi namun sebatas sentralisasi, jadi seyogyanya yang berwenang memberikan surat rekomendasi untuk kelengkapan berkas pencalonan kepala desa sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 adalah pihak Departemen Agama di tingkat wilayah dalam hal ini adalah Kemenag Provinsi Sumatera Utara,” jelas Bambang.

Terkait Pilkades, Ratusan Warga Hatapang Aksi Ke Kantor Kemenag Labura
Warga Desa Hatapang lakukan aksi di Kantor Kemenag Labura, Selasa (17/5).Waspada/Ilyas Munthe

Kordinator aksi Muhammad Ishak kepada wartawan menyampaikan kekesalannya akibat dari surat rekomendasi Kemenag Labura yang dijadikan sebagai alat untuk meluluskan salah seorang bakal calon pada Pemilihan Kepala Desa Hatapang oleh panitia.

“Sebelumnya dalam Rapat dengar pendapat dengan pihak Komisi A DPRD Labura kita telah meminta agar pihak panitia Pilkades dihadirkan, dikarenakan adanya berkas dari dua bakal calon yang berstatus Aparatur sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama yang kita nilai belum mencukupi unsur sebagaimana mestinya,” ujarnya.

“Nah, pada aksi hari ini baru kita ketahui jika rekomendasi kepada saudara Amri Munthe S.Pd, baru diterbitkan pada tanggal 12 Mei oleh Kemenag Provinsi Sumatera Utara, dimana tanggal tersebut telah melampaui batas waktu penetapan bakal dalam tahapan Pilkades, untuk itu, kita meminta agar kedua calon tersebut dibatalkan dan meluluskan dua calon lain yang sebelumnya di kalahkan oleh panitia,” tegasnya.

Muhammad Ishak juga menegaskan jika esok hari mereka akan melakukan aksi ke Kantor Kemenag Labuhanbatu Selatan yang juga menerbitkan rekomendasi kepada salah seorang calon lainnya. (Cim).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE