Sumut

Terkuak, Korwil Disdik Sergai Kutip Rp78 juta Untuk Perpanjangan SK PPPK

Terkuak, Korwil Disdik Sergai Kutip Rp78 juta Untuk Perpanjangan SK PPPK
Kantor Dimas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai jalan Negara Sei Rampah, Jumat (27/3/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Serdangbedagai (Sergai) terkuak, melalui Kordinator Wilayah Disdik (Korwil) para guru PPPK dikutip sebesar Rp1 juta per orang dengan total 78 orang. Pengutipan ini dinilai mencoreng dunia pendidikan di Sergai.

Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai Johan Sinaga, SE. MAP yang dikonfirmasi Waspada.id melalui layanan WhatsApp Jumat (27/3/2026) siang.

Johan Sinaga mengatakan telah memeriksa 16 korwil terkait adanya dugaan pengutipan uang untuk perpanjangan SK PPPK kepada guru-guru. Dari 16 korwil terdapat Korwil Dolok Masihul melakukan pengutipan sebesar Rp1 juta per guru dengan alasan uang jasa.

“Jadi hasil pemeriksaan, pengutipan itu beralasan untuk uang jasa totalnya ada 78 guru dan uang pengutipan itu sudah dikembalikan,” kata Johan Sinaga.

Disinggung sanksinya, Johan Sinaga menyebut telah menyurati Dinas Pendidikan Sergai untuk memberikan sanksi atas adanya pengutipan itu.

“Kita sudah menyurati Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi juga kepada BKD,” papar Johan Sinaga.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai Raden Cici Sistiansyah, S.sos dikonfirmasi Waspada.id melalui layanan WhatsApp mengatakan pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat dan para guru. Selanjutnya melakukan sidak dan mempertanyakan langsung kepada guru PPPK yang mengurus berkas.

“Ketika mendapat informasi kita langsung melakukan sidak dan melaporkannya ke pimpinan dan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan” papar Raden Cici Sistiansyah.

Disinggung, Dinas Pendidikan kecolongan hingga sempat terjadinya pengutipan, Cici mengatakan ” Kecolongan bagai mana” tulis Cici lewat pesan WhatsApp. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE