SEIRAMPAH (Waspada): Pemilik akun media sosial Facebook Bang Yuka penuhi pemanggilan penyidik Polres Serdangbedagai (Sergai) Senin (14/7/2025) atas dugaan penghinaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya atau Wiwik.
PU pemilik akun Facebook Bang Yuka hadir bersama pengacaranya Alamsyah, SH untuk memenuhi undangan klarifikasi atas laporan pencemaran nama baik kepada Wiwik Bupati Sergai. PU melalui pengacaranya menolak untuk memberikan klarifikasi karena dari pemanggilan penyidik tidak menyebutkan pelapor.
Alamsyah, SH mengatakan kliennya belum bersedia memberikan keterangan, karena dalam surat permintaan keterangan yang diberikan Polres Sergai hanya tercantum nomor laporan polisi dan tidak tercantum siapa pelapornya.
“Meminta kepada Polres Sergai untuk memberikan pemanggilan klarifikasi kembali yang menyertakan nama pelapornya, jadi kami tahu berhadapan dengan siapa, apakah Bupati Sergai, apakah Darma Wijaya atau saudara Wiwik,” papar Alamsyah, SH.
Dikatakan Alamsyah, SH., jika pemanggilan kembali tetap tidak mencantumkan nama pelapor, pihaknya memastikan tetap tidak akan memberikan keterangan.
Diketahui, PU pemilik akun Facebook Bang Yuka dilaporkan Darma Wijaya atau Wiwik selaku Bupati Sergai atas dugaan pencemaran melalui media sosial Facebook dengan LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 26 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance kepada Waspada.id melalui layanan WhatsApp mengatakan akan melakukan pemanggilan kembali PU untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama Bang Yuka.
“Ya kita akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Bang Yuka,” papar Kasat (cmw/a15)