SIMALUNGUN (Waspada): Seorang personel Polres Simalungun, bersama dua temannya berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (26/10/2022).
Ketiga laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun masing-masing adalah JP, 32, warga Kampung Baru, Nagori Raya Bayu, Kecamatan Raya, JM, 35, warga Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Kecamatan Raya, sedangkan personel Polres Simalungun yang diamankan berinisial Brigadir MSN. Ketiganya ditangkap dalam hari yang sama dari tempat berbeda.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, membenarkan adanya seorang angotanya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
” Benar ada anggota kita yang terlibat dalam peredaran narkoba dan yang bersangkutan juga sudah dilakukan sidang KKEP dengan hasil putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata AKBP Ronald, Kamis (27/10).



Mantan Kapolres Taput itu memastikan menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba. ” Ini komitmen Kapolres bersama seluruh anggota Polres Simalungun untuk mentransformasi perilaku-perilaku, sikap anggota agar lebih baik lagi ke depan, lebih profesional yang tentunya Presisi,” tandasnya.
Lebih lanjut Kapolres Simalungun itu menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak tegas personel yang terlibat masalah narkoba, tidak peduli pangkat atau pun jabatannya. Narkoba haruslah diberantas dan ini merupakan komitmen untuk melakukan bersih-bersih di Kepolisian Resor Simalungun.
Kapolres juga mengumumkan anggota Polres Simalungun Brigadir MSN personel TIK telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus. “ Brigadir MSN dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ujar AKBP Ronald.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap jaringan pengedar narkoba oleh Sat Narkoba Polres Simalungun berawal dari penangkapan 2 laki-laki sipil, JP dan JM. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah ke anggota Polres Simalungun yaitu Brigadir MSN.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, berdasarkan informasi warga berhasil menangkap JP yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah gudang sekitaran Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya, Rabu (26/10), sekira pkl.12.00.
Dari tangan JP diperoleh barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram, 1 unit handphone android dan uang sejumlah Rp. 250.000 dari hasil penjualan sabu.
Selanjutnya, dari pengakuan JP bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari JM. Hanya dalam tempo 15 menit, JM berhasil diciduk dari rumahnya di Jln.Pdt. Wismar Saragih, Kelurahan Pematang Raya.
Dari tangan JM barang bukti yang diperoleh berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,89 gram, 1 ball plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android.
Hasil interogasi petugas, JM mengakui bahwa benar diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di bawah kasur kamarnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama Sanrifan (MSN). Barang haram berbentuk kristal itu diambil hari Selasa, 25 Oktober 2022, sekitar Pkl. 24.00 WIB di Jln.Sutomo Pematang Raya.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, dan Plh. Kasi Propam Iptu B. Tobing berkoordinasi untuk mengamankan Brigadir MSN dan menyita HP android merk Vivo yang dimilikinya di sekitaran Mako Polres Simalungun di Pamatang Raya.
Padahal, Brigadir MSN baru selesai melaksanakan sidang KKEP dengan putusan PTDH. Sebelumnya MSN pernah terlibat kasus narkoba vonis 5 tahun penjara pada tahun 2015. MSN diamankan disekitaran Mako Polres Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan, Brigadir MSN mengakui dan membenarkan ada menyerahkan sabu kepada JM dengan dibuktikan hasil percakapan pesanan sabu melalui pesan WhatsApp. Dia juga menjelaskan bahwa sabu tersebut diprolehnya dari seorang laki-laki dari Kota Medan.
“ Saya minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil atau anggota Polres Simalungun sekalipun, saya minta untuk diproses tuntas dan terus dikembangkan,” kata Kapolres.
” Jadi ada dua hal proses etik dan pidana. Sebagai bentuk keseriusan kami menindak tegas narkoba dan ini sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan akan dilalukan tindakan tegas,” tandas AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung.(a27).