SIMALUNGUN (Waspada): Dua warga asal Kota Tebingtinggi, Sumut, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun, diduga terlibat sebagai pengedar sabu di Kec. Gunung Maligas, Simalungun.
Keduanya berinisial AW, 30, dan DFW, 25, beralamat sama di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi. AW dan DFW ditangkap di warung kopi, sekira pukul 08.00 di Huta III, Nagori Karang Sari, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, Senin (27/5/2024).
“Penangkapan AW dan DFW adalah hasil pengembangan kasus dari tersangka berinisial Sep yang sebelumnya ditangkap oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun,” kata Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (28/5).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Honda Vario warna hitam, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram dan satu ponsel android merk Oppo warna merah.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas administrasi, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika.(a27).