Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terlibat Sabu, 2 Warga T.Tinggi Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Terlibat Sabu, 2 Warga T.Tinggi Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun
Kedua pelaku AW dan DFW serta barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun.(Waspada/ist).
Kecil Besar
14px

SIMALUNGUN (Waspada): Dua warga asal Kota Tebingtinggi, Sumut, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun, diduga terlibat sebagai pengedar sabu di Kec. Gunung Maligas, Simalungun.

Keduanya berinisial AW, 30, dan DFW, 25, beralamat sama di Jl. Prof. Dr. Hamka, Gang Marbuk, Lingkungan IV, Kelurahan Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi. AW dan DFW ditangkap di warung kopi, sekira pukul 08.00 di Huta III, Nagori Karang Sari, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun, Senin (27/5/2024).

“Penangkapan AW dan DFW adalah hasil pengembangan kasus dari tersangka berinisial Sep yang sebelumnya ditangkap oleh Personel Sat Narkoba Polres Simalungun,” kata Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, Selasa (28/5).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Honda Vario warna hitam, satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 4,23 gram dan satu ponsel android merk Oppo warna merah.

Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku AW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Andre di daerah Kota Tebingtinggi. Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pengembangan jaringan di atasnya, membawa tersangka ke markas, melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas administrasi, dan melanjutkan proses hukum hingga ke Jaksa Penuntut Umum.

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengharapkan kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang bermanfaat untuk penindakan kasus narkotika.(a27).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE