Sumut

Terpidana Korupsi Hibah Pilkada Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp287 Juta

Terpidana Korupsi Hibah Pilkada Sergai Kembalikan Kerugian Negara Rp287 Juta
Kasipidsus M Akbar Sirait didampingi Kasi Intel dan penyidik Kejari Sergai menerima uang kerugian negara senilai Rp287 juta. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada Sergai tahun 2019-2020 Chairul Mifta Kembalikan kerugian negara senilai Rp287 juta Rabu (29/3/2023).

Chairul Mifta salah satu dari tiga terpidana yang mengembalikan kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Sergai. Papar Kajari Sergai M Amin diwakili Kasipidsus M Akbar Sirait saat menggelar konferensi pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Chairul Mifta merupakan pejabat PPTK KPUD Sergai yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPUD Sergai tahun 2019-2020.

Dengan mengembalikan kerugian negara lanjut M Akbar Sirait yang juga didampingi Kasi Intel Romel Tarigan, SH didampingi penyidik kejaksaan Sergai secara otomatis mengurangi masa tahanan terhadap Chairul Mifta.

“Dalam kasus korupsi itu Chairul Mifta melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar M Akbar Sirait.

Dalam kasus tidak pidana korupsi Kejari Sergai menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2019-2020 senilai Rp36,5 miliar dalam penggunaan Pilkada 2020 dengan kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.

Ketiga terpidana tersebut adalah Darma, 45, menjabat sebagai Sekretaris KPU Sergai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Chairul Mifta, 45, sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahman, 40, sebagai pembantu Bendahara Pengeluaran.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE