PALAS (Waspada); Tersangka BS yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), personil Polres Palas berhasil amankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 11, 54 gram.
Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, Selasa (6/12) membenarkan kejadian penangkapan tersangka pengedar berinisial BS tersebut.
Dikatakan bahwa tersangka merupakan seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Tetapi menurut informasi, tersangka BS merupakan salah satu diantara pengedar sabu di daerah itu.
Dimana tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu berinisial BS, 28 , warga desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) ditangkap tim Satres Narkoba Polres Palas.
Tersangka berhasil diamankan sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat desa sekitar sekira pukul 1.30 WIB, Selasa (6/12).
Hal itu menyusul informasi dari masyarakat, dan saat penangkapan tidak ada perlawanan. Bahkan pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu 11, 54 gram bersama sejumlah uang kertas.
Kemudian untuk proses hukum lanjutan, tim Resnarkoba Polres Palas langsung membawa tersangka BS bersama Barang Bukti narkotika jenis sabu tersebut ke Mapolres Palas. (a30/B)
Keterangan foto; Tersangka BS Bersama Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 11, 54 gram. Waspada/Ist